Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Mantan Kepala Desa (Kades) bersama mantan Bendahara dan pengurusan Bumdes Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loten) akhirnya di tahan, Kamis (23/9).
Kejaksaan Negeri setempat menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 dan tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Bonder Tahun 2018-2019. Ketiga tersangka yakni LH (Mantan Kades), LZA(Mantan Bendahara) dan SHS (pengurus Bumdes.
"Hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus korupsi Dana Desa Bonder 2018-2019," ujarnya kepada wartawan saat didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel di kantornya.
Dijelaskan, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan sesuai dengan aturan sesuai pasal yang disangkakan.
Sebelum ditahan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sekitar jam 10.00 wita sampai jam 01.20 wita.
"Kita tahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan. Baru kemudian kita akan limpahkan kepada Pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Sementara itu, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut cukup banyak, baik para tersangka maupun perangkat Desa lainnya. Kerugian negara dalam kasus tersebut sesuai dengan hasil audit inspektorat yakni Rp400 juta.
"Kerugian Negara yang ditemukan itu terdiri dari adanya program fiktif dan tidak sesuai sepek. Atas perbuatannya dijerat pasal 23 dan 8 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Ia juga mengatakan, dengan adanya kasus ini bisa menjadi contoh bagi kepala desa lainnya untuk tidak menyelewengkan dana desa. Karena Pemerintah memberikan dana itu untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kita telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun sampai saat ini tidak ada pengembalian," pungkasnya.
Kejaksaan Negeri setempat menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 dan tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Bonder Tahun 2018-2019. Ketiga tersangka yakni LH (Mantan Kades), LZA(Mantan Bendahara) dan SHS (pengurus Bumdes.
"Hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus korupsi Dana Desa Bonder 2018-2019," ujarnya kepada wartawan saat didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel di kantornya.
Dijelaskan, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan sesuai dengan aturan sesuai pasal yang disangkakan.
Sebelum ditahan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sekitar jam 10.00 wita sampai jam 01.20 wita.
"Kita tahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan. Baru kemudian kita akan limpahkan kepada Pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Sementara itu, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut cukup banyak, baik para tersangka maupun perangkat Desa lainnya. Kerugian negara dalam kasus tersebut sesuai dengan hasil audit inspektorat yakni Rp400 juta.
"Kerugian Negara yang ditemukan itu terdiri dari adanya program fiktif dan tidak sesuai sepek. Atas perbuatannya dijerat pasal 23 dan 8 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Ia juga mengatakan, dengan adanya kasus ini bisa menjadi contoh bagi kepala desa lainnya untuk tidak menyelewengkan dana desa. Karena Pemerintah memberikan dana itu untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kita telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun sampai saat ini tidak ada pengembalian," pungkasnya.