Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Abdurrazak Alfakhir kembali menjadi tersangka setelah sebelumnya menjadi terpidana dalam korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, mengatakan, Abdurrazak yang kini sedang menjalani pidananya di Lapas Mataram ini kembali menjadi tersangka korupsi dana rehabilitasi gedung tahun 2019.

"AAF (Abdurrazak Alfakhir) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan," kata Dedi.

Selain Abdurrazak, penyidik kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni dari pihak rekanan pelaksana pemenang tender, Direktur CV Kerta Agung berinisial DEK dan pelaksana pekerjaan berinisi WSB.

Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya sebagai tersangka, jelas Dedi, temuan kerugian negara hasil penghitungan BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp2,65 miliar.

"Indikasinya (munculnya kerugian negara) karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan," ujarnya.

Dalam rinciannya, muncul kerugian dari rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta; rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta.

Kemudian dari rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta; rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp28,6 juta.

Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019, mendapatkan dana untuk rehabilitasi gedung. Proyek fisik itu pun sebelumnya menjadi temuan inspektorat dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar. Angka kerugian itu muncul dari kelebihan pembayaran.

Namun hingga batas waktu toleransi pemulihan kerugian negara, tak kunjung adanya itikad pengembalian hingga akhirnya permasalahan ini berkasus di kejaksaan.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024