Kajati NTB minta tersangka korupsi KUR bank syariah serahkan diri

id korupsi dana kur, kur bsi, kejati ntb, tersangka korupsi

Kajati NTB minta tersangka korupsi KUR bank syariah serahkan diri

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon meminta seorang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) untuk peternak sapi pada bank syariah milik negara kantor cabang pembantu Mataram-Majapahit, berinisial MSZ menyerahkan diri ke penyidik.

"Untuk yang masih bersembunyi ini (tersangka MSZ) segera menyerahkan diri, segera datang ke Kejaksaan Tinggi NTB. Karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku. Dimana pun juga akan kami kejar. Nggak bisa mereka hidup tenang," kata Enen Saribanon di Mataram, Jumat.

Pihak kejaksaan dalam perkara korupsi dana KUR tahun 2021-2022 tersebut sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan secara patut kepada tersangka MSZ untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejati NTB.

Baca juga: Kejati NTB tangkap mantan pejabat bank syariah di Semarang

Namun, MSZ yang berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi ini tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.

Enen memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi sikap tersangka MSZ. Upaya pencarian tersangka terus digencarkan.

"Ada kemungkinan tersangka ini masih sembunyi di suatu tempat dan keberadaannya saat ini masih kami telusuri," ujarnya.

Baca juga: Penahanan tersangka KUR sapi dititipkan di Lapas Lombok Barat

MSZ merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Tiga lainnya, berinisial M dan MS yang berperan sebagai offtaker bersama SE dari pihak perbankan sudah ditangkap dan dititipkan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Makanya, terhadap perkara ini, tiga sudah kami lakukan penahanan, tinggal satu orang (tersangka MSZ) yang belum," ucap dia.

Dalam proses penyidikan ini pihak kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp8,5 miliar.

Angka kerugian tersebut muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah ditahan terkait korupsi dana KUR