OJK bakal bekerja sama dalam proses hukum KPK

id OJK,KPK,BI,Korupsi,CSR BI

OJK bakal bekerja sama dalam proses hukum KPK

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerja sama dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Jumat.

OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," ujar dia.

Penyidik KPK menggeledah kantor OJK terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran CSR BI.

"Tanggal 19 Desember (2024) kemarin, telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan penggeledahan tersebut adalah lanjutan dari kegiatan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, Senin (16/12) malam.

Baca juga: Piutang pembiayaan BNPL mencapai Rp8,41 triliun per Oktober 2024

"Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ujarnya.

Penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.

"Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," ujarnya.

Baca juga: OJK perkuat "fintech" bertanggung jawab

Pada kesempatan terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK tersebut.

"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," ujar Denny.

Ia mengatakan bahwa BI akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. BI senantiasa akan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.