Piutang pembiayaan BNPL mencapai Rp8,41 triliun per Oktober 2024

id OJK,Otoritas Jasa Keuangan,Buy Now Pay Later

Piutang pembiayaan BNPL mencapai Rp8,41 triliun per Oktober 2024

Kepala Eksekutif Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memberikan sambutan dalam opening booth Astra Financial pada gelaran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/7/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2024, piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan (PP) sebesar Rp8,41 triliun atau tumbuh sebesar 63,89 persen secara year on year (yoy).

“Pertumbuhan ini antara lain disebabkan oleh makin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL oleh perusahaan pembiayaan dan adanya peningkatan jumlah pelaku dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Senin.

Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh perusahaan pembiayaan diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital.

Di samping itu, Agusman menuturkan, belajar dari pengalaman masa lalu terkait momen Natal dan Tahun Baru, saat ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik.

Di sisi lain, Agusman mengatakan per Oktober 2024, terdapat empat dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Hal itu disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal, atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: OJK mencatat piutang pinjaman "online" naik 29,23 persen yoy

Saat ini OJK sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai LPBBTI atau Rancangan Peraturan OJK LPBBTI yang merupakan turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) itu, akan diatur antara lain mengenai pelindungan konsumen melalui penguatan mitigasi risiko yang wajib dilakukan oleh penyelenggara LPBBTI.

Baca juga: OJK imbau Bank NTT segera penuhi ketentuan modal inti

Selain itu, OJK juga sedang melakukan penyusunan RPOJK Tata Kelola yang berlaku bagi seluruh industri PVML. Penyusunan kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan aspek good corporate governance dalam menyelenggarakan kegiatan usaha.

Dengan penguatan pengaturan itu, diharapkan akan dapat lebih efektif dalam memitigasi risiko terjadinya fraud di industri LPBBTI.