Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya optimis pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dapat menjawab berbagai tantangan dalam pengembangan sektor keuangan syariah.
"Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif,” ujar Mahendra Siregar dalam acara pengukuhan KPKS di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi.
Ia mengatakan KPKS dibentuk dengan tiga tujuan utama, antara lain meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Tujuan lainnya adalah meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk kepada prinsip syariah serta mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
“Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah," kata Mahendra Siregar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
Baca juga: OJK imbau investor muda tak FOMO jika ingin investasi kripto
“Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” ucapnya.
Dalam acara pengukuhan KPKS, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”.
Baca juga: OJK berikan waktu penyesuaian produk asuransi kesehatan
Laporan tersebut secara garis besar menjelaskan strategi industri keuangan syariah yang dinilai mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi di tengah lanskap ekonomi global yang menunjukkan tren perlambatan sebagai dampak dari peningkatan ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan global, serta dinamika perhelatan pemilihan umum di berbagai negara.
Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:
- Ketua: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
- Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK
- Anggota dari internal OJK:
- Kepala Departemen Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi
- Kepala Departemen Perbankan Syariah
- Kepala Departemen Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah
- Kepala Departemen Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah
- Kepala Departemen Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah
- Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah
- Kepala Departemen Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah
4. Anggota Eksternal dari kalangan profesional:
- Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
- Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
- Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
- Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
- M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA