Mataram (ANTARA) - Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cakranegara, pada 23/09/2021.

"Kami telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya, " ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrullah di Mapolsek Cakranegara, saat wawancara dengan awak media, Sabtu 09/10/2021 di ruang kerjanya. 

Nasrulloh menjelaskan kasus yang diperbuat oleh kedua tersangka yaitu satu tersangka MY, pria 45 tahun asal Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah melakukan pencurian pada Gudang Kantor RSUD Provinsi NTB. Sementara satu tersangka lainnya yaitu TN, pria usia 41 tahun asal Lingkungan yang sama melakukan pembelian barang hasil curian yang dilakukan MY.

"Tersangka MY masuk kedalam Gudang dengan menggunakan tangga yang dibawa sendiri oleh tersangka. Sedangkan tersangka TN membeli barang curian ini dengan mengangkut barang tersebut menggunakan mobil pickup milik TN dari lokasi tempat barang yang sudah disiapkan MY.

Adapun jenis barang yang di curi di Gudang RSUD Provinsi NTB tersebut adalah sebanyak 12 mesin AC yang tersimpan di dalam gudang tersebut, dimana barang-barang tersebut merupakan inventaris milik RSUD Provinsi NTB. 
 
"Barang berupa AC tersebut telah dipisahkan satu persatu alat/mesinnya dan dimasukkan kedalam karung, lalu di pindahkan oleh tersangka dengan mengangkat beberapa kali ke lokasi di pinggir jalan, " ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut penanggung jawab Gudang tersebut mengalami kerugian puluhan Juta Rupiah, sehingga melaporkan kejadian ini ke polsek Cakranegara.

"Atas laporan ini Tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan beberapa hari setelah peristiwa itu kami berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka dan mengamankannya, " beber Kapolsek.

Sebagai bukti kejahatan nya, Tim Opsnal mengamankan beberapa barang bukti baik hasil pencuriannya seperti dua karung alat AC yang telah di bongkar, satu buah printer sementara beberapa alat yang digunakan dalam proses pencurian tersebut seperti satu buah tangga, tang, obeng, senter, serta satu unit mobil pickup untuk mengangkut.

"Barang Bukti, bersama tersangka pelaku dan penadah (480) telah kami aman di Mapolsek cakranegara, " jelasnya. 

Sebagai pasal sangkaan terhadap kedua tersangka MY dan TN di tuntut pasal 363 dan 480 KUHP denga hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pewarta : L. Syah Alang Ray N.
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024