Mataram (ANTARA) - Kasus pencurian dua aki di mobil truk yang terpakir di kawasan Terminal Mandalika, Kecamatan Bertais, Kota Mataram berhasil diungkap Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Cakranegara, Nusa Tenggara Barat.
"Pelaku S (49) ditangkap di rumahnya yang terletak di Lingkungan Turida Barat, Kota Mataram tanpa melakukan perlawanan," ujar Kapolsek Cakranegara Kompol Moh Nasrullah dalam keterangannya di Mataram, Rabu (13/10).
Ia mengatakan pelaku juga merupakan residivis dari Polsek Cakranegara dengan kasus pencurian yang sama.
Aksi pencurian ini dilakukan dengan modus mengamati situasi sekitar Terminal Mandalika, jelasnya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci pas 12 dan tang.
"Pelaku S menjual dua unit aki itu sebesar Rp400 ribu kepada A, merupakan penadah yang sama pada kasus sebelumnya", kata Kompol Moh Nasrullah.
Dari hasil penjualan aki tersebut, pelaku mengaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari untuk istri dan ketiga anaknya.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi pencurian sebanyak 23 kali sejak tahun 2000.
"Jenis barang yang dicuri pelaku sangat beragam mulai dari rokok, cat tembok hingga handphone, "katanya.
Pelaku S yang bekerja sebagai tukang ojek pakalan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus pencurian ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, " pelaku yang sudah pernah masuk bui ini akan dijerat Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman selama lima tahun, " ucap Kompol Moh Nasrullah.
"Pelaku S (49) ditangkap di rumahnya yang terletak di Lingkungan Turida Barat, Kota Mataram tanpa melakukan perlawanan," ujar Kapolsek Cakranegara Kompol Moh Nasrullah dalam keterangannya di Mataram, Rabu (13/10).
Ia mengatakan pelaku juga merupakan residivis dari Polsek Cakranegara dengan kasus pencurian yang sama.
Aksi pencurian ini dilakukan dengan modus mengamati situasi sekitar Terminal Mandalika, jelasnya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci pas 12 dan tang.
"Pelaku S menjual dua unit aki itu sebesar Rp400 ribu kepada A, merupakan penadah yang sama pada kasus sebelumnya", kata Kompol Moh Nasrullah.
Dari hasil penjualan aki tersebut, pelaku mengaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari untuk istri dan ketiga anaknya.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi pencurian sebanyak 23 kali sejak tahun 2000.
"Jenis barang yang dicuri pelaku sangat beragam mulai dari rokok, cat tembok hingga handphone, "katanya.
Pelaku S yang bekerja sebagai tukang ojek pakalan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus pencurian ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, " pelaku yang sudah pernah masuk bui ini akan dijerat Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman selama lima tahun, " ucap Kompol Moh Nasrullah.