Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Siswi SMP sebut saja Dahlia (13), warga Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, diduga diperkosa ayah tirinya sejak kelas III SD.
Ibu korban dan korban Kamis (14/10) mendatangi SPKT Polres Lotim untuk melaporkan ulah bejat bapak tiri tersebut.
"Kami datang ke polres untuk melaporkan perbuatan asusila pelaku terhadap anaknya," ungkap ibu korban yang didampingi Judan putrabaya LPA Lotim, saat di jumpai di Polres Lotim, Kamis.
Menurut ibu korban, pelaku telah melakukan pemerkosaan layaknya suami istri kepada anak tirinya sebanyak tiga kali.
Aksi bejat ayah tiri tersebut, terungkap saat korban bercerita pada ibunya, kalau dirinya telah diperkosa ayah tirinya.
Cerita korban sempat tak ditanggapi ibunya, karena di nilai korban masih kecil. Namun korban mengaku dirinya telah di perkosa tiga kali oleh ayah tirinya.
Kasus asusila ayah tiri tersebut, dilakukan di rumah korban di wilayah Suela.
aksi perbuatan cabul pelaku, pertama kali terjadi saat korban kelas III SD tahun 2017 dan kasus bejat pelaku terungkap 2021 saat korban bercerita pada ibunya,
Atas terjadinya perbuatan cabul korban tersebur ibu korban tak menerima perbuatan suaminya kepada anak tirinya.
Sebelum melapor, ibu korban sempat mempertanyakan kepada suaminya, terkait perbuatannya dan suami korban tak mengelak.
Ketua LPA Lombok Timur Judan Prabaya, saat dikonfirmasi di Polres Lotim, tak menampik kalau dirinya datang ke Polres, mendampingi ibu korban, untuk melapor terkait kasus perbuatan cabul ayah tiri kepada anak tirinya.
"Kami datang ke Polres, untuk mendampingi korban dan ibunya, untuk melaporkan perbuatan cabul ayah tiri korban ke polisi," ucapnya.
Menurut Judan, kasus asusila pelaku terhadap korban bukan sekali, tetapi tiga kali, dan hal ini di lakukan pelaku sejak 2017 lalu hingga terungkap 2021.
"Kasus bejat pelaku ini, terungkap berawal dari cerita adik korban kepada ibunya, kalau korban telah perkosa ayah tirinya," katanya.
"Korban tak menceritakan perbuatan ayah tirinya, karena korban di ancam, kalau korban akan di usir ayah tirinya," sebut Judan.
Terhadap kasus ini, pelaku di jerat pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kapolres Lotim melalui Kasi Humas saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan, anak tiri di perkosa ayah tiri tersebut.
"Laporan korban, telah di serahkan ke unit PPA untuk di tindaklanjuti," sebutnya.
Ibu korban dan korban Kamis (14/10) mendatangi SPKT Polres Lotim untuk melaporkan ulah bejat bapak tiri tersebut.
"Kami datang ke polres untuk melaporkan perbuatan asusila pelaku terhadap anaknya," ungkap ibu korban yang didampingi Judan putrabaya LPA Lotim, saat di jumpai di Polres Lotim, Kamis.
Menurut ibu korban, pelaku telah melakukan pemerkosaan layaknya suami istri kepada anak tirinya sebanyak tiga kali.
Aksi bejat ayah tiri tersebut, terungkap saat korban bercerita pada ibunya, kalau dirinya telah diperkosa ayah tirinya.
Cerita korban sempat tak ditanggapi ibunya, karena di nilai korban masih kecil. Namun korban mengaku dirinya telah di perkosa tiga kali oleh ayah tirinya.
Kasus asusila ayah tiri tersebut, dilakukan di rumah korban di wilayah Suela.
aksi perbuatan cabul pelaku, pertama kali terjadi saat korban kelas III SD tahun 2017 dan kasus bejat pelaku terungkap 2021 saat korban bercerita pada ibunya,
Atas terjadinya perbuatan cabul korban tersebur ibu korban tak menerima perbuatan suaminya kepada anak tirinya.
Sebelum melapor, ibu korban sempat mempertanyakan kepada suaminya, terkait perbuatannya dan suami korban tak mengelak.
Ketua LPA Lombok Timur Judan Prabaya, saat dikonfirmasi di Polres Lotim, tak menampik kalau dirinya datang ke Polres, mendampingi ibu korban, untuk melapor terkait kasus perbuatan cabul ayah tiri kepada anak tirinya.
"Kami datang ke Polres, untuk mendampingi korban dan ibunya, untuk melaporkan perbuatan cabul ayah tiri korban ke polisi," ucapnya.
Menurut Judan, kasus asusila pelaku terhadap korban bukan sekali, tetapi tiga kali, dan hal ini di lakukan pelaku sejak 2017 lalu hingga terungkap 2021.
"Kasus bejat pelaku ini, terungkap berawal dari cerita adik korban kepada ibunya, kalau korban telah perkosa ayah tirinya," katanya.
"Korban tak menceritakan perbuatan ayah tirinya, karena korban di ancam, kalau korban akan di usir ayah tirinya," sebut Judan.
Terhadap kasus ini, pelaku di jerat pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kapolres Lotim melalui Kasi Humas saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan, anak tiri di perkosa ayah tiri tersebut.
"Laporan korban, telah di serahkan ke unit PPA untuk di tindaklanjuti," sebutnya.