Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang Kakek inisial T (60), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terancam 4 Tahun penjara karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," ujar Kasatresnarkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Senin (18/10).

Sebelumnya, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah seorang pria tua inisial TR (60), karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

"Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu," ujarnya. 

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di rumah terduga pelaku.

"Dari hasil penggeledahan disita barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 HP, dua dompet dan uang tunai sekitar tujuh belasan juta rupiah," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024