Pekerja kena PHK bakal dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

id PHK,upah,pekerja,PP 6 Tahun 2025

Pekerja kena PHK bakal dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

Sejumlah karyawan berbelanja saat jam pulang kerja di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto meneken yang di antaranya mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana dikutip dari salinan PP tersebut di Jakarta, Minggu.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk palinPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025,g lama enam bulan," menurut Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja terdampak PHK

Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah, demikian dikutip dari Pasal 21 PP 6/2025.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.

Perubahan itu, antara lain, dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

Baca juga: UMP naik 6,5 persen, Pengusaha diminta tak PHK karyawan

Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.

Baca juga: Satgas PHK dibentuk seusai UMP naik 6,5 persen
Baca juga: Berikut daftar upah minimun 2025 tiap provinsi di Indonesia
Baca juga: Jakarta menetapkan upah minimum sektoral untuk tiga sektor dan 18 subsektor