Mataram (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Lalu Gita Ariadi mengungkapkan ada pengurangan penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi sebesar Rp603 miliar dalam Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2022.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Gita Ariadi dalam sidang paripurna DPRD NTB dengan agenda penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2022 yang dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaida, didampingi Wakil Ketua, H Mori Hanafi serta H Muzihir di Mataram, Senin.
"Kenapa bisa terjadi karena DAU yang diberikan pemerintah pusat ke NTB juga berkurang sehingga berpengaruh pada postur APBD. Dan ini terjadi secara nasional bukan hanya di NTB," terangnya.
Ia menyatakan, arah kebijakan anggaran pembangunan di NTB diikhtiarkan pada peningkatan nilai tambah pertanian, agribisnis, industri, pariwisata dan investasi, serta penguatan sistem kesehatan daerah, dengan sasaran dan target pada pertumbuhan ekonomi, laju inflasi yang stabil, penurunan tingkat kemiskinan, gini ratio, IPM, dan kesempatan kerja yang semakin luas.
Pada tahun anggaran 2022, kata Sekda, kondisi fiskal NTB akan mengalami konstraksi lagi dengan adanya penurunan dana transfer pusat, khususnya dana insentif daerah yang berkurang secara signifikan dan meningkatnya alokasi anggaran untuk belanja pegawai akibat rencana pengangkatan P3K dan CPNS, dimana hal ini cukup mempengaruhi kapasitas fiskal NTB di tahun depan.
"Untuk itu, pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan dari sumber-sumber yang bisa diharapkan. dengan melihat kondisi tersebut, sehingga perlu penyesuaian terkait arah, sasaran dan target pembangunan provinsi NTB tahun 2022. Bukan tidak mungkin pula akan terjadi juga perubahan sasaran target didalam perencanaan pembangunan," ucapnya.
Sekda menyampaikan, dalam Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2022 mencakup tiga komponen, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah pada Pendapatan Daerah 2022 direncanakan sebesar Rp5,136 triliun, namun terjadi penurunan sebesar Rp603,19 miliar lebih atau 10,51 persen dibanding dengan APBD Perubahan 2021. Dengan rincian meliputi Pendapatan Asli Daerah meningkat sebesar 2,26 persen dari APBD perubahan tahun 2021 yaitu sebesar Rp2,25 triliun lebih menjadi Rp2,30 triliun lebih.
"Jadi penurunan Rp603,19 miliar itu terjadi karena berkurangnya DAU dari pemerintah pusat," tegasnya.
Selain itu, kata Sekda, untuk Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar 2,91 persen dari APBD Perubahan yaitu sebesar Rp3,42 miliar lebih menjadi Rp2,81 miliar lebih. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp54,78 miliar lebih mengalami penurunan sebesar Rp46,76 miliar lebih dari APBD Perubahan tahun 2021 atau sebesar 85,37 persen dari APBD Perubahan tahun 2021 yaitu sebesar Rp8,01 miliar rupiah lebih.
Belanja Daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp5,36 triliun lebih mengalami penurunan sebanyak Rp1,019 triliun lebih atau 15,97 persen jika dibandingkan anggaran APBD Perubahan 2021 yaitu sebesar Rp6,38 triliun lebih, sehingga terjadi defisit sebesar Rp224,46 miliar lebih yang ditutupi dari pinjaman daerah.
"Sedangkan Pembiayaan Daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp224,46 miliar lebih mengalami penurunan sebesar 65,22 persen atau Rp420,89 miliar lebih dibanding APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp645,35 miliar lebih.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Gita Ariadi dalam sidang paripurna DPRD NTB dengan agenda penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2022 yang dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaida, didampingi Wakil Ketua, H Mori Hanafi serta H Muzihir di Mataram, Senin.
"Kenapa bisa terjadi karena DAU yang diberikan pemerintah pusat ke NTB juga berkurang sehingga berpengaruh pada postur APBD. Dan ini terjadi secara nasional bukan hanya di NTB," terangnya.
Ia menyatakan, arah kebijakan anggaran pembangunan di NTB diikhtiarkan pada peningkatan nilai tambah pertanian, agribisnis, industri, pariwisata dan investasi, serta penguatan sistem kesehatan daerah, dengan sasaran dan target pada pertumbuhan ekonomi, laju inflasi yang stabil, penurunan tingkat kemiskinan, gini ratio, IPM, dan kesempatan kerja yang semakin luas.
Pada tahun anggaran 2022, kata Sekda, kondisi fiskal NTB akan mengalami konstraksi lagi dengan adanya penurunan dana transfer pusat, khususnya dana insentif daerah yang berkurang secara signifikan dan meningkatnya alokasi anggaran untuk belanja pegawai akibat rencana pengangkatan P3K dan CPNS, dimana hal ini cukup mempengaruhi kapasitas fiskal NTB di tahun depan.
"Untuk itu, pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan dari sumber-sumber yang bisa diharapkan. dengan melihat kondisi tersebut, sehingga perlu penyesuaian terkait arah, sasaran dan target pembangunan provinsi NTB tahun 2022. Bukan tidak mungkin pula akan terjadi juga perubahan sasaran target didalam perencanaan pembangunan," ucapnya.
Sekda menyampaikan, dalam Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2022 mencakup tiga komponen, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah pada Pendapatan Daerah 2022 direncanakan sebesar Rp5,136 triliun, namun terjadi penurunan sebesar Rp603,19 miliar lebih atau 10,51 persen dibanding dengan APBD Perubahan 2021. Dengan rincian meliputi Pendapatan Asli Daerah meningkat sebesar 2,26 persen dari APBD perubahan tahun 2021 yaitu sebesar Rp2,25 triliun lebih menjadi Rp2,30 triliun lebih.
"Jadi penurunan Rp603,19 miliar itu terjadi karena berkurangnya DAU dari pemerintah pusat," tegasnya.
Selain itu, kata Sekda, untuk Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar 2,91 persen dari APBD Perubahan yaitu sebesar Rp3,42 miliar lebih menjadi Rp2,81 miliar lebih. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp54,78 miliar lebih mengalami penurunan sebesar Rp46,76 miliar lebih dari APBD Perubahan tahun 2021 atau sebesar 85,37 persen dari APBD Perubahan tahun 2021 yaitu sebesar Rp8,01 miliar rupiah lebih.
Belanja Daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp5,36 triliun lebih mengalami penurunan sebanyak Rp1,019 triliun lebih atau 15,97 persen jika dibandingkan anggaran APBD Perubahan 2021 yaitu sebesar Rp6,38 triliun lebih, sehingga terjadi defisit sebesar Rp224,46 miliar lebih yang ditutupi dari pinjaman daerah.
"Sedangkan Pembiayaan Daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp224,46 miliar lebih mengalami penurunan sebesar 65,22 persen atau Rp420,89 miliar lebih dibanding APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp645,35 miliar lebih.