Sumbawa (ANTARA) - Dua pemuda asal Sumbawa karyawan sebuah toko berinisial FA (19) dan AS (20) diringkus polisi, Rabu (10/11).
Keduanya digiring ke Mapolres setempat karena diduga membobol dan mencuri uang di sebuah toko tempatnya bekerja di Dusun Kali Baru Desa Labuan Sumbawa.
Akibat dari aksi kedua pelaku, korban pemilik toko Seven Timbulong, kehilangan tunai senilai Rp60 juta. Kejadian tersebut terekam CCTV.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Roland Cristofel, STK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi SSos membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut.
"FA merupakan pekerja di toko milik korban dan AD sebelumnya juga pernah bekerja di toko tersebut namun telah di berhentikan," ungkap Sumardi.
Baca juga: Mabuk dan tikam pejalan kaki, enam remaja di Sumbawa diamankan
Dari percakapan keduanya via whatsapp, AD yang mengajak FA untuk melancarkan aksi tersebut.
Dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp45.200.000. Tidak hanya itu polisi juga menyita handphone milik kedua pelaku.
Toko milik korban dibobol pukul 02.00 wita dini hari (10/11), pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut saat sore hari dan melapor ke polisi.
Berkat kerja keras polisi dan bukti rekaman CCTV, akhirnya pelaku berhasil diamankan pukul 21.00 Wita. Saat penangkapan dibantu oleh anggota intel Kodim 1607 Sumbawa.
Dari Rp60 juta uang yang dicuri tersisa sekitar Rp45 juta. Keduanya mengaku Rp14.800.000 telah digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Keduanya digiring ke Mapolres setempat karena diduga membobol dan mencuri uang di sebuah toko tempatnya bekerja di Dusun Kali Baru Desa Labuan Sumbawa.
Akibat dari aksi kedua pelaku, korban pemilik toko Seven Timbulong, kehilangan tunai senilai Rp60 juta. Kejadian tersebut terekam CCTV.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Roland Cristofel, STK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi SSos membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut.
"FA merupakan pekerja di toko milik korban dan AD sebelumnya juga pernah bekerja di toko tersebut namun telah di berhentikan," ungkap Sumardi.
Baca juga: Mabuk dan tikam pejalan kaki, enam remaja di Sumbawa diamankan
Dari percakapan keduanya via whatsapp, AD yang mengajak FA untuk melancarkan aksi tersebut.
Dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp45.200.000. Tidak hanya itu polisi juga menyita handphone milik kedua pelaku.
Toko milik korban dibobol pukul 02.00 wita dini hari (10/11), pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut saat sore hari dan melapor ke polisi.
Berkat kerja keras polisi dan bukti rekaman CCTV, akhirnya pelaku berhasil diamankan pukul 21.00 Wita. Saat penangkapan dibantu oleh anggota intel Kodim 1607 Sumbawa.
Dari Rp60 juta uang yang dicuri tersisa sekitar Rp45 juta. Keduanya mengaku Rp14.800.000 telah digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.