Lombok Timur (ANTARA) - Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Polsek Keruak berhasil membekuk MT (30) warga Tanjung Luar, satu dari dua pelaku pencurian di salah satu toko grosir di wilayah desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak, Lombok Timur milik Hj Nurul (34) pada Senin (16/9) lalu. Pelaku MT ditangkap di rumahnya Rabu (18/9) sekitar pukul 22.30 Wita.
Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian mencapai Rp60 juta lebih, dan korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil ungkap dan menangkap pelakunya dan menggelandang ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Darma Yulian Putra,Sik,M.Si saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian di salah satu grosir di wilayah Tanjung Luar tersebut.
"Hasil penyelidikan, pelaku berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebutnya.
Berita Terkait
Polisi tangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 14:31
Polisi Jakarta ringkus dua pelaku spesialis pecah kaca mobil
Selasa, 5 November 2024 18:14
Pelaku pasar hati-hati cermati Pilpres AS
Senin, 4 November 2024 20:40
Motif pelaku kasus mayat tanpa kepala karena sakit hati
Sabtu, 2 November 2024 18:56
Puncak okupansi hotel di Mataram diprediksi November 2024
Sabtu, 2 November 2024 16:06
PNM aktif berdayakan perempuan menjadi pelaku usaha ultramikro
Jumat, 1 November 2024 6:39
Pelaku wisata kuliner di Mataram diberi pelatihan agar dapat berinovasi
Senin, 28 Oktober 2024 21:32
Kapolri didesak tindak pelaku penganiayaan santri Krapyak Yogyakarta
Jumat, 25 Oktober 2024 15:48