Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih penghargaan "Predikat Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021" dari Ombudsman RI.
Ketua Ombudsman RI Moh Najih dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Rabu mengatakan proses penilaian penganugerahan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 ini dibagi menjadi tiga zona, yaitu hijau, kuning dan zona merah.
"Sebanyak 587 kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia masuk dalam penilaian yang dilakukan Ombudsman RI," ujarnya.
Untuk kategori pemerintah provinsi, kata dia, sebanyak 34 provinsi di seluruh Indonesia masuk dalam penilaian.
"Hasilnya terdapat 13 provinsi yang masuk zona hijau, 19 zona kuning dan dua zona merah," katanya.
Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan yang turut andil dalam penilaian untuk penghargaan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik ini.
"Alhamdulillah Provinsi NTB masuk zona hijau dalam penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik, semoga dengan prestasi ini akan memotivasi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kedepannnya," ujarnya, saat hadir secara daring di Pendopo Wagub NTB.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB Najamuddin Amy mengatakan Pemerintah Provinsi NTB melalui aplikasi pelayanan publik yang dikembangkan di tengah pandemi menjadi upaya pemerintah provinsi dalam mewujudkan komitmen pelayanan publik yang efektif, akuntabel dan transparan.
"Di pengujung tahun ini kembali kita raih penghargaan dalam kategori pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI, hal ini tidak terlepas dari aplikasi pelayanan publik yang kami ciptakan dan kembangkan di NTB. Hal ini merupakan inovasi di tengah pandemi dalam mewujudkan komitmen pelyanan publik yang efektif, akuntabel dan transparan," ujarnya.
Dalam penganugerahan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Provinsi NTB mendapat nilai kepatuhan 83,89 yang termasuk kategori zona hijau.
Ketua Ombudsman RI Moh Najih dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Rabu mengatakan proses penilaian penganugerahan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 ini dibagi menjadi tiga zona, yaitu hijau, kuning dan zona merah.
"Sebanyak 587 kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia masuk dalam penilaian yang dilakukan Ombudsman RI," ujarnya.
Untuk kategori pemerintah provinsi, kata dia, sebanyak 34 provinsi di seluruh Indonesia masuk dalam penilaian.
"Hasilnya terdapat 13 provinsi yang masuk zona hijau, 19 zona kuning dan dua zona merah," katanya.
Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan yang turut andil dalam penilaian untuk penghargaan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik ini.
"Alhamdulillah Provinsi NTB masuk zona hijau dalam penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik, semoga dengan prestasi ini akan memotivasi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kedepannnya," ujarnya, saat hadir secara daring di Pendopo Wagub NTB.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB Najamuddin Amy mengatakan Pemerintah Provinsi NTB melalui aplikasi pelayanan publik yang dikembangkan di tengah pandemi menjadi upaya pemerintah provinsi dalam mewujudkan komitmen pelayanan publik yang efektif, akuntabel dan transparan.
"Di pengujung tahun ini kembali kita raih penghargaan dalam kategori pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI, hal ini tidak terlepas dari aplikasi pelayanan publik yang kami ciptakan dan kembangkan di NTB. Hal ini merupakan inovasi di tengah pandemi dalam mewujudkan komitmen pelyanan publik yang efektif, akuntabel dan transparan," ujarnya.
Dalam penganugerahan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Provinsi NTB mendapat nilai kepatuhan 83,89 yang termasuk kategori zona hijau.