Mataram (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Nusa Tenggara Barat mengkhawatirkan terjadinya inflasi sebagai dampak  tarif penyeberangan kapal dari Pelabuhan Kayangan ke Poto Tano mengalami kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2022.

"Sangat khawatir memicu inflasi di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi, karena penyeberangan Kayangan-Poto Tano adalah jalur logistik, terutama kebutuhan pokok dan hasil pertanian," kata Ketua DPD Organda NTB Junaidi Kasum, di Mataram, Rabu.

Ia mengaku kaget dengan munculnya pemberitaan bahwa tarif penyeberangan kapal dari Pelabuhan Kayangan di Kabupaten Lombok Timur ke Pelabuhan Poto Tano di Pulau Sumbawa mulai diberlakukan per 1 Januari 2022.

Sebab, menurut Junaidi, Keputusan Gubernur NTB tersebut belum melalui kajian akademis dan mendengar masukan-masukan dari kalangan pelaku usaha lain yang akan terdampak oleh penyesuaian tarif tersebut.

"Kami telah informasikan kepada seluruh teman-teman pengusaha DPC Organda di Kabupaten Sumbawa, dan mereka kaget juga. Termasuk anggota DPRD di Kabupaten Sumbawa kaget juga," ujarnya.

Ia mengatakan kapal-kapal yang melintasi jalur pelayaran Kayangan-Poto Tano lebih banyak mengangkut kendaraan roda empat yang membawa barang, selain angkutan penumpang orang tujuan Sumbawa dan Bima.

Barang yang diangkut oleh kendaraan ke Pulau Sumbawa, berupa kebutuhan pokok dan material lain yang banyak didatangkan dari Pulau Jawa.

Oleh sebab itu, menurut Junaidi, dengan adanya kebijakan Gubernur NTB menaikkan tarif penyeberangan kapal di masa pandemi COVID-19, otomatis akan diikuti penyesuaian harga barang dan jasa transportasi darat.

"Itu gunanya ada kajian, kalau mau naikkan tarif penyeberangan bukan sepotong-sepotong, tetapi harus include, bagaimana dengan transportasi daratnya," ucapnya pula.

Organda NTB, kata dia, pada prinsipnya bukan tidak setuju, tapi harus lengkap dulu kajian akademisnya, terutama dari sisi dampak ekonomi dan sosial.

Pihaknya juga menginginkan Pemerintah Provinsi NTB tidak hanya memihak kepada kepentingan pengusaha, tapi harus lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak.

"Kalau ini dipaksakan, teman-teman DPC Organda akan melakukan class action (gugatan perwakilan kelompok)," kata Junaidi.

Pemerintah Provinsi NTB memutuskan menaikkan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano sebesar 15 persen dari tarif dasar yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Penyesuaian tarif itu diatur dalamSurat Keputusan Gubernur NTB Nomor 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT ASDP IF (Persero) Nomor KD.130/OP.404/ASDP-2021 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan-Poto Tano di Provinsi NTB.

Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024