Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan target retribusi sampah tahun 2022 menjadi Rp10 miliar naik dari Rp6,5 miliar tahun 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Jumat, mengatakan, kenaikan retribusi sampah itu disepakati setelah tim melihat potensi yang belum tergarap secara optimal.

"Kita sebenarnya ingin naikkan Rp8,5 miliar, tapi karena Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah melihat potensi dan menetapkan Rp10 miliar kita tidak bisa menolak," katanya kepada wartawan.

Kemal menilai, kenaikan target retribusi sampah tahun ini naik signifikan dari tahun 2020 targetnya hanya Rp5 miliar realisasi 90 persen. Kemudian tahun 2021 naik menjadi Rp6,5 miliar dengan realisasi Rp5,5 miliar.

Dari hasil evaluasinya, kata Kemal yang belum genap setahun menjabat sebagai Kepala DLH, tidak tercapainya target itu bukan karena potensi tidak ada, akan tetapi potensi yang ada belum dipungut maksimal.

"Selama ini untuk retribusi sampah rumah tangga kita hanya bekerja sama dengan PDAM yang hanya menyasar perumahan atau pelanggan PDAM saja," katanya.

Sementara potensi lain, kata Kemal, seperti hotel, restoran, ruko, pedagang kaki lima (PKL) dan pasar belum tersentuh dan perlu dimaksimalkan.

Oleh karena itu, belum lama ini DLH melakukan uji coba menunjuk petugas juru pungut retribusi sampah di luar PDAM, salah satunya pasar tradisional yang hasilnya potensi di pasar mulai kelihatan.

"Seperti di Pasar Kebon Roek, yang biasanya menyetor Rp700 ribu per bulan, ternyata bisa tembus Rp3 juta per bulan," katanya.

Selain itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Asosiasi Hotel Mataram (AHM) terkait pengelolaan retribusi sampah hotel dan restoran. Mereka menyatakan siap mendukung.

Upaya lain yang dilakukan DLH untuk mencapai target retribusi Rp10 miliar adalah dengan melakukan perubahan tarif retribusi sampah yang selama ini menggunakan Perda 14/2011.

Dia menilai tarif dalam perda itu sudah usang sebab lebih dari 11 tahun. Karena itu perda itu sekarang sedang dikaji oleh Bagian Hukum, harapannya akhir bulan perubahan tarif sudah bisa disahkan dan diterapkan mulai Februari 2022.

"Pada perda itu pedagang bakulan hanya membayar Rp1.000 per bulan untuk retribusi sampah, sementara setiap hari sampah mereka kita angkut 2-3 kilogram. Jadi kalau kita bagi 30 hari, pedagang bakulan hanya membayar 33 rupiah per hari," katanya.

Terkait dengan itu, direncanakan kenaikan tarif retribusi sampah akan disesuaikan dengan kondisi saat ini dan kemungkinan tarif Rp1.000 per bulan menjadi Rp3.000 per bulan untuk pedagang bakulan.

"Nilai kenaikan tarif itu hanya sekedar gambaran, angka pasti kenaikan menunggu kajian dari tim teknis," katanya menjelaskan.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024