Mataram (ANTARA) - Tersangka perempuan berinisial BE yang masuk daftar buronan kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Nusa Tenggara Barat, terdeteksi berada di Pulau Jawa.

"Dari hasil penelusuran kami, tersangka sudah tidak lagi berada di NTB, melainkan di luar daerah, di Pulau Jawa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Senin.

Tindak lanjut dari hasil penelusuran, ia memastikan pihaknya kini sedang mengejar buronan asal Ampenan, Kota Mataram tersebut.

"Jadi, keberadaan yang bersangkutan masih kami petakan. Nantinya kalau sudah tertangkap, kami akan langsung melakukan penahanan," ujarnya.

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Sudah tiga kali kami panggil sebagai tersangka, tetapi tidak pernah hadir. Kami cari juga di rumahnya, tersangka tidak ada di tempat, makanya ditetapkan masuk DPO kepolisian," ucap dia.

Dalam kasus ini, BE menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan membeli sembako dari beberapa orang atau agen. Dari perjanjian, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.

"Jadi pembayaran pertama, kedua, kabarnya lancar, tetapi selanjutnya, menghilang, makanya kasus ini muncul dari laporan korban," ujarnya.

Korban dari modus ini ada tiga orang. Hari memastikan itu dari laporan yang diterima oleh pihaknya.

"Ada korban yang merugi Rp500 juta, Rp800 juta, dan Rp1,2 miliar. Ketiga korban sudah lapor, tetapi belakangan, salah satu korban cabut laporan, lari ke gugat perdata," katanya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024