Mataram (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, memperketat proses pembuatan paspor untuk mencegah pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

"Pengetatan kami lakukan saat proses wawancara pembuatan paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Onward Victor ML Toruan di Mataram, Selasa.

Secara teknis, jelasnya, proses wawancara kepada pihak yang mengajukan pembuatan paspor harus detail. Tujuan pemberangkatan ke luar negeri, harus jelas. Demikian juga siapa pihak sponsor yang menjamin keberadaannya di luar negeri.

"Semua harus dicek, harus jelas," ujarnya.

Jika pemohon paspor tujuannya untuk bekerja, lanjut dia, harus ada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Bentuk rekomendasi tersebut berupa surat resmi dari Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

"Kalau rekomendasi dari LTSA kita langsung berikan pelayanan paspor," ucap dia.

Dalam konteks PMI ilegal, permohonan paspor banyak dilakukan dengan modus pengajuan sebagai pelancong. Kendati demikian, pihaknya akan memperketat pengajuan melalui tahap wawancara.

Bahkan untuk mendapat kepastian, pihaknya tidak segan melakukan pengecekan ke rumah pemohon dan mewawancarai keluarganya.

"Tujuan pengecekan itu untuk memastikan," kata dia.

Adapun dasar imigrasi melakukan pengetatan ini telah diperkuat oleh Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

"Surat Edaran itu jadi dasar kami untuk melakukan pengetatannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Victor menegaskan bahwa kini di tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram hanya melayani pembuatan paspor untuk calon jamaah haji dan umroh serta siswa yang sekolah di luar negeri.

Untuk keperluan pendidikan, pemohonnya harus melengkapi syarat berupa surat rekomendasi dari dinas terkait.

"Jadi hanya itu saja yang kami layani, untuk kunjungan lain kita tidak rekomendasikan untuk pengeluaran paspor," ucapnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024