Polda NTB mengambil alih kasus perusakan fasilitas Ponpes As-Sunnah
Jumat, 21 Januari 2022 15:34 WIB
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. ANTARA/Dhimas B.P
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan kasus perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa kasusnya kini berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Jadi penyelidikannya dari Ditreskrimum Polda NTB. Progresnya sekarang masih menyinkronkan dengan keterangan-keterangan para saksi," kata Artanto.
Terkait dengan penjelasan lebih lanjut soal penyelidikan kasus perusakan pondok pesantren yang diduga imbas dari unggahan cuplikan video Ustaz Mizan Qudsiah tersebut, turut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata.
"Kita masih proses penyelidikan. Kita masih menggali informasi-informasi yang ada di lapangan," kata Hari Brata.
Dalam progresnya, ia pun menyampaikan bahwa sudah ada 17 saksi yang memberikan keterangan soal insiden perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka.
Hari mengatakan, sebagian besar dari mereka yang memberikan keterangan ke polisi adalah warga yang menyaksikan aksi perusakan di tiga lokasi berbeda.
Yakni perusakan kendaraan roda empat di areal Ponpes As-Sunnah Bagek Nyaka. Pembakaran material untuk pembangunan musala, dan rumah milik ketua panitia pembangunan mushalla.
Dengan progres demikian, Hari memastikan bahwa kasus tersebut belum mengarah pada penentuan tersangka. Melainkan kini pihaknya masih berupaya mengungkap peran pelaku perusakan maupun adanya dugaan provokator dari aksi masa tersebut.
"Jadi, belum kita identifikasi, masih penyelidikan semua," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa kasusnya kini berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Jadi penyelidikannya dari Ditreskrimum Polda NTB. Progresnya sekarang masih menyinkronkan dengan keterangan-keterangan para saksi," kata Artanto.
Terkait dengan penjelasan lebih lanjut soal penyelidikan kasus perusakan pondok pesantren yang diduga imbas dari unggahan cuplikan video Ustaz Mizan Qudsiah tersebut, turut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata.
"Kita masih proses penyelidikan. Kita masih menggali informasi-informasi yang ada di lapangan," kata Hari Brata.
Dalam progresnya, ia pun menyampaikan bahwa sudah ada 17 saksi yang memberikan keterangan soal insiden perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka.
Hari mengatakan, sebagian besar dari mereka yang memberikan keterangan ke polisi adalah warga yang menyaksikan aksi perusakan di tiga lokasi berbeda.
Yakni perusakan kendaraan roda empat di areal Ponpes As-Sunnah Bagek Nyaka. Pembakaran material untuk pembangunan musala, dan rumah milik ketua panitia pembangunan mushalla.
Dengan progres demikian, Hari memastikan bahwa kasus tersebut belum mengarah pada penentuan tersangka. Melainkan kini pihaknya masih berupaya mengungkap peran pelaku perusakan maupun adanya dugaan provokator dari aksi masa tersebut.
"Jadi, belum kita identifikasi, masih penyelidikan semua," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OJK NTB salurkan paket berbuka puasa di Ponpes Nurul Hikmah Langko Lombok Barat
13 March 2026 13:09 WIB
Hari Jadi ke-73 Nahdlatul Wathan dipusatkan di Ponpes NW Anjani Lombok Timur
07 March 2026 11:57 WIB
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah jadi tersangka TPKS, Polda NTB panggil ulang
25 February 2026 23:32 WIB
Terpopuler: Korupsi DAK NTB, relokasi UMKM, jadwal Ramadhan, THR ASN, hingga Kasus asusila Ponpes
20 February 2026 6:58 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024