Kemenperin menganalisa TKDN sepeda listrik produksi IKM NTB
Selasa, 1 Februari 2022 8:48 WIB
Perwakilan UNIDO PBB Essam El Qararah, mencoba sepeda listrik buatan pelaku industri kecil menengah di NTB. (ANTARA/HO-Humas NTB)
Mataram (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan analisa tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sepeda listrik yang diproduksi oleh sejumlah pelaku industri kecil menengah (IKM) di Nusa Tenggara Barat.
Analisa tersebut difasilitasi oleh PT Surveyor Indonesia melalui rapat secara daring dengan perwakilan Kemenperin yang diikuti oleh jajaran Dinas Perindustrian NTB, dan perwakilan IKM sepeda listrik, di Mataram, Senin.
"TKDN sepeda listrik dihitung berdasarkan tiga aspek yaitu, manufaktur, perakitan, dan pengembangan. Kemudian akan dilaksanakan pelacakan dan survei berdasarkan komponen-komponen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri," kata perwakilan PT Surveyor Indonesia, Ika Puspita.
Ia mengatakan perhitungan TKDN yang dikhususkan bagi kendaraan listrik roda dua sebagai proses sertifikasi TKDN sepeda listrik.
Apabila hasil dari perhitungan sertifikasi TKDN mencapai 40 persen maka pemerintah wajib menggunakan produk tersebut.
Oleh karena itu, kata Ika, untuk memaksimalkan nilai perhitungan TKDN, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti, komponen perakitan kendaraan yang digunakan berasal dari dalam negeri.
Selain itu, kesiapan dokumen pendukung meliputi dokumen penelitian dan pengembang, komersialisasi, desain awal, teknik rekayasa, prototipe, dan pengujian.
"Pemerintah akan mendampingi dan membantu IKM untuk pengisian sertifikasi TKDN, jadi dokumen pendukung semuanya harus sudah disiapkan," ujarnya.
Kepala Bidang Ilmate dan Aneka, Dinas Perindustrian NTB, Hj Ely Suryani menyebutkan ada tiga jenis sepeda listrik buatan IKM NTB, yakni Le-Bui, Matric B, dan NgebUTS.
Kemenperin, kata dia, sedang berupaya mendorong struktur manufaktur di sektor industri sepeda dalam negeri. Hal itu bertujuan untuk mendorong tumbuhnya produsen komponen agar lebih mengoptimalkan penggunaan produk lokal dalam mata rantai sepeda.
"Kami sudah koordinasi dengan berbagai pihak, terutama sektor industrinya untuk bisa mengembangkan sepeda dengan komponen-komponen yang diproduksi di dalam negeri," katanya.
Analisa tersebut difasilitasi oleh PT Surveyor Indonesia melalui rapat secara daring dengan perwakilan Kemenperin yang diikuti oleh jajaran Dinas Perindustrian NTB, dan perwakilan IKM sepeda listrik, di Mataram, Senin.
"TKDN sepeda listrik dihitung berdasarkan tiga aspek yaitu, manufaktur, perakitan, dan pengembangan. Kemudian akan dilaksanakan pelacakan dan survei berdasarkan komponen-komponen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri," kata perwakilan PT Surveyor Indonesia, Ika Puspita.
Ia mengatakan perhitungan TKDN yang dikhususkan bagi kendaraan listrik roda dua sebagai proses sertifikasi TKDN sepeda listrik.
Apabila hasil dari perhitungan sertifikasi TKDN mencapai 40 persen maka pemerintah wajib menggunakan produk tersebut.
Oleh karena itu, kata Ika, untuk memaksimalkan nilai perhitungan TKDN, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti, komponen perakitan kendaraan yang digunakan berasal dari dalam negeri.
Selain itu, kesiapan dokumen pendukung meliputi dokumen penelitian dan pengembang, komersialisasi, desain awal, teknik rekayasa, prototipe, dan pengujian.
"Pemerintah akan mendampingi dan membantu IKM untuk pengisian sertifikasi TKDN, jadi dokumen pendukung semuanya harus sudah disiapkan," ujarnya.
Kepala Bidang Ilmate dan Aneka, Dinas Perindustrian NTB, Hj Ely Suryani menyebutkan ada tiga jenis sepeda listrik buatan IKM NTB, yakni Le-Bui, Matric B, dan NgebUTS.
Kemenperin, kata dia, sedang berupaya mendorong struktur manufaktur di sektor industri sepeda dalam negeri. Hal itu bertujuan untuk mendorong tumbuhnya produsen komponen agar lebih mengoptimalkan penggunaan produk lokal dalam mata rantai sepeda.
"Kami sudah koordinasi dengan berbagai pihak, terutama sektor industrinya untuk bisa mengembangkan sepeda dengan komponen-komponen yang diproduksi di dalam negeri," katanya.
Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jaksa koordinasi dengan Undip terkait hasil cek proyek Sintung Park Lombok Tengah
19 January 2024 14:00 WIB, 2024