Dompu (ANTARA) - Tim Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan empat tersangka yang diduga menjadi dalang kematian Desi Novita Irmawati yang mayatnya ditemukan terkapar di sebuah kamar kos-kosan di Kota Bima pada 19 Desember 2021 lalu.
Para tersangka masing-masing berinisial M, NH, MRI, dan MJ. Mereka diduga kuat terlibat dalam upaya pengguguran kandungan hingga menyebabkan korban over dosis dan meninggal dunia.
Usai pemeriksaan para saksi serta hasil autopsi mayat Desy, akhirnya pada 17 Februari 2022 kemarin, empat tersangka ditetapkan.
“Hasil autopsi kematian Desy akibat over dosis obat yang diminum diduga untuk menggugurkan kandungannya" ungkap Kasat Polres Reskrim Bima Kota Iptu M Rayendra, di Bima Jumat (18/2).
Ia membeberkan para tersangka itu di antaranya tiga perempuan yakni M, NH dan MRI dan satu laki-laki berinisial MJ.
Diketahui, Desi ditemukan meninggal di kamar kos temannya Sabtu malam. Wanita 28 tahun asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, itu ditemukan dalam posisi tergeletak di kamar kos temannya di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Hasil penyelidikan, wanita lajang ini diduga meninggal akibat mengonsumsi obat penggugur kandungan. Penyidik pun memeriksa sejumlah saksi hingga membongkar makam Desi.
Empat tersangka dijerat dengan pasal 346 KUHP Jo 55. Dalam Pasal 336 KUHP, "seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat empat tersangka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk masing-masing tersangka.
Para tersangka masing-masing berinisial M, NH, MRI, dan MJ. Mereka diduga kuat terlibat dalam upaya pengguguran kandungan hingga menyebabkan korban over dosis dan meninggal dunia.
Usai pemeriksaan para saksi serta hasil autopsi mayat Desy, akhirnya pada 17 Februari 2022 kemarin, empat tersangka ditetapkan.
“Hasil autopsi kematian Desy akibat over dosis obat yang diminum diduga untuk menggugurkan kandungannya" ungkap Kasat Polres Reskrim Bima Kota Iptu M Rayendra, di Bima Jumat (18/2).
Ia membeberkan para tersangka itu di antaranya tiga perempuan yakni M, NH dan MRI dan satu laki-laki berinisial MJ.
Diketahui, Desi ditemukan meninggal di kamar kos temannya Sabtu malam. Wanita 28 tahun asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, itu ditemukan dalam posisi tergeletak di kamar kos temannya di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Hasil penyelidikan, wanita lajang ini diduga meninggal akibat mengonsumsi obat penggugur kandungan. Penyidik pun memeriksa sejumlah saksi hingga membongkar makam Desi.
Empat tersangka dijerat dengan pasal 346 KUHP Jo 55. Dalam Pasal 336 KUHP, "seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat empat tersangka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk masing-masing tersangka.