Mataram (ANTARA) - PT PLN (Persero) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, untuk memanfaatkan limbah batu bara yang dihasilkan oleh pembangkit listrik tenaga uap untuk dijadikan produk bernilai ekonomi.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat, kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan bersama tentang pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan pola kemitraan industri kecil dan menengah dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Barat.

Penandatanganan dilakukan oleh Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Tambora, Wayan Budi Laksana, dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Barat, Nurdin Rahman, disaksikan oleh Bupati Sumbawa Barat H W Musyafirin.

"Terima kasih atas kerja sama dengan PLN selama ini. Tentunya saya berharap, kesejahteraan masyarakat dan dukungan pembangunan daerah melalui pemanfaatan FABA di Kabupaten Sumbawa Barat dapat tercapai," kata Kepala Diskoperindag Kabupaten Sumbawa Barat, Nurdin Rahman.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, menurut Nurdin, para pelaku usaha dapat menggunakan FABA yang dihasilkan PLTU Sumbawa Barat sebagai material untuk memproduksi paving blok dan juga batako.

"Hal itu tentunya akan berdampak langsung terhadap meningkatnya pemberdayaan IKM di Kabupaten Sumbawa Barat," ujarnya.

Sementara itu, Manager PLN UPK Tambora Wayan Budi Laksana menjelaskan kesepakatan itu merupakan salah satu bentuk dukungan PLN dalam membangun kemandirian ekonomi melalui pemberdayaan kelompok-kelompok usaha dan produksi produktif, khususnya untuk masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

"Kami berharap, sinergi dengan pemerintah daerah dapat terjalin baik, sehingga pemanfaatan FABA dapat lebih optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat," katanya.

Sebelumnya, FABA masuk ke dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Namun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA berstatus sebagai limbah non-B3 terdaftar, didukung dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun.

PLN juga sudah menandatangani kesepakatan pemanfaatan limbah batu bara PLTU dengan delapan organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024