Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) menjamin biaya perawatan sebanyak 12 orang korban kecelakaan bus Sri Putri yang mengalami kecelakaan di Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Ahad (27/2), sekitar pukul 13.00 Wita.
"Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bima Kabupaten untuk melakukan pendataan korban kecelakaan dan memberikan surat jaminan (guarantee letter) kepada rumah sakit yang merawat korban," kata Kepala Cabang Jasa Raharja NTB, Emil Feriansyah, melalui keterangan resmi di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan, Bus Sri Putri mengalami pecah ban yang mengakibatkan kendaraan itu kehilangan arah dan terjatuh ke jurang ketinggian tujuh meter. Total 12 orang penumpang mengalami luka-luka atas kejadiaan nahas tersebut.
Emil menegaskan, seluruh penumpang luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada penumpang yang mengalami luka berupa penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.
"Santunan tersebut berasal dari iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar karcis/tiket," ujarnya.
Ia mengatakan, sistem pelayanan santunan Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan rumah sakit serta semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja.
"Tentunya akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama untuk penjaminan perawatan korban di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja Bima.
"Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bima Kabupaten untuk melakukan pendataan korban kecelakaan dan memberikan surat jaminan (guarantee letter) kepada rumah sakit yang merawat korban," kata Kepala Cabang Jasa Raharja NTB, Emil Feriansyah, melalui keterangan resmi di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan, Bus Sri Putri mengalami pecah ban yang mengakibatkan kendaraan itu kehilangan arah dan terjatuh ke jurang ketinggian tujuh meter. Total 12 orang penumpang mengalami luka-luka atas kejadiaan nahas tersebut.
Emil menegaskan, seluruh penumpang luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada penumpang yang mengalami luka berupa penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.
"Santunan tersebut berasal dari iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar karcis/tiket," ujarnya.
Ia mengatakan, sistem pelayanan santunan Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan rumah sakit serta semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja.
"Tentunya akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama untuk penjaminan perawatan korban di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja Bima.