Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YES (26), karena diduga mengedarkan sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan, peran YES sebagai terduga pengedar terungkap dari hasil penyelidikan lapangan.
"Jadi ada bukti awal yang menjadi dasar kami melakukan penangkapan pelaku," kata Yogi.
Bahkan dari hasil penggerebekan di rumah YES, di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, pada Rabu (9/3) malam, disita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan kasus peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut berupa sabu seberat 5,14 gram dalam sejumlah klip plastik bening siap edar, bundelan klip, uang tunai diduga hasil penjualan sabu, beserta alat isap.
Kepada kepolisian, YES mengaku terpaksa menjalankan bisnis tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Perihal asal-usul barang haram tersebut, Yogi meyakinkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman keterangan YES.
"Dari mana dia dapatkan, itu sedang dalam pendalaman dan anggota sampai saat ini terus lakukan pengembangan di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, kini YES telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan, peran YES sebagai terduga pengedar terungkap dari hasil penyelidikan lapangan.
"Jadi ada bukti awal yang menjadi dasar kami melakukan penangkapan pelaku," kata Yogi.
Bahkan dari hasil penggerebekan di rumah YES, di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, pada Rabu (9/3) malam, disita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan kasus peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut berupa sabu seberat 5,14 gram dalam sejumlah klip plastik bening siap edar, bundelan klip, uang tunai diduga hasil penjualan sabu, beserta alat isap.
Kepada kepolisian, YES mengaku terpaksa menjalankan bisnis tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Perihal asal-usul barang haram tersebut, Yogi meyakinkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman keterangan YES.
"Dari mana dia dapatkan, itu sedang dalam pendalaman dan anggota sampai saat ini terus lakukan pengembangan di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, kini YES telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.