Penumpang Bandara Lombok wajib PCR/Antigen bagi vaksin dosis dua
Senin, 4 April 2022 18:30 WIB
Sejumlah penumpang di pintu keberangkatan Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) (ANTARA/Akhyar)
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat menyatakan, pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua kembali diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto di Lombok, Senin.
Dalam SE itu, ditetapkan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
"Ini berlaku mulai 5 April 2022," katanya.
Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
"Sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," katanya.
Selain itu, setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," katanya.
"Ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto di Lombok, Senin.
Dalam SE itu, ditetapkan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
"Ini berlaku mulai 5 April 2022," katanya.
Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
"Sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," katanya.
Selain itu, setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam hari ini naik jadi Rp2,954 juta per gram, Sabtu 14 Februari 2026
14 February 2026 12:31 WIB
Harga emas UBS hari ini Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr, Sabtu 14 Februari 2025
14 February 2026 8:53 WIB
Harga emas Antam hari ini turun jadi Rp2,904 juta/gr, Jumat 13 Februari 2026
13 February 2026 10:28 WIB