Mataram (ANTARA) - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial AR dan MA terungkap menjadi tersangka kasus penyalahguna narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa kedua tersangka penyalahguna narkotika tersebut berstatus ASN.
"Iya benar, dua orang yang kami tangkap itu berstatus ASN di Pemkot Bima," kata Tamrin.
Dia menjelaskan, kedua tersangka dengan salah seorang diantaranya perempuan yang berinisial MA tersebut ditangkap ketika berada di lokasi target penggerebekan.
Lokasinya berada di Kelurahan Raba Dompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Penangkapan yang berlangsung akhir pekan lalu itu dipimpin Ketua Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota Aipda Awaliddin Syah Putra.
Dari penangkapannya diamankan dua klip plastik bening berisi sabu. Telepon genggam serta kendaraan roda empat warna kuning milik tersangka turut disita.
"Memang barang bukti tidak ada di dalam mobil, tetapi kami turut sita sebagai bukti penangkapan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tamrin mengatakan hasil pemeriksaan kedua tersangka mengarahkan penyidik untuk menyangkakan AR dan MA melanggar pidana Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal penguasaan barang bukti sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa kedua tersangka penyalahguna narkotika tersebut berstatus ASN.
"Iya benar, dua orang yang kami tangkap itu berstatus ASN di Pemkot Bima," kata Tamrin.
Dia menjelaskan, kedua tersangka dengan salah seorang diantaranya perempuan yang berinisial MA tersebut ditangkap ketika berada di lokasi target penggerebekan.
Lokasinya berada di Kelurahan Raba Dompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Penangkapan yang berlangsung akhir pekan lalu itu dipimpin Ketua Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota Aipda Awaliddin Syah Putra.
Dari penangkapannya diamankan dua klip plastik bening berisi sabu. Telepon genggam serta kendaraan roda empat warna kuning milik tersangka turut disita.
"Memang barang bukti tidak ada di dalam mobil, tetapi kami turut sita sebagai bukti penangkapan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tamrin mengatakan hasil pemeriksaan kedua tersangka mengarahkan penyidik untuk menyangkakan AR dan MA melanggar pidana Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal penguasaan barang bukti sabu.