Bandung hentikan sementara program Jalan Braga bebas kendaraan

id Pemkot Bandung,Braga Beken,Jalan Braga bebas kendaraan,Pj Wali Kota Bandung

Bandung hentikan sementara program Jalan Braga bebas kendaraan

Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan untuk sementara waktu program Jalan Braga bebas kendaraan atau Braga Beken usai evaluasi tuntas dilakukan.

Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara mengatakan program Braga Beken itu dinilai menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut akibat padatnya lalu lintas saat libur akhir tahun maupun galian proyek kabel udara.

“Braga Beken saat ini sedang dievaluasi, karena kemarin itu terjadi kemacetan yang tinggi ya akibat ada galian proyek sehingga mengganggu pergerakan masyarakat,” kata Koswara di Bandung, Jumat.

Oleh karena itu, Pemkot Bandung akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara program tersebut hingga situasi memungkinkan.

“Setelah situasi membaik dan bisa dikendalikan lagi, program Braga Beken akan dibuka kembali. Hasil evaluasi juga melibatkan pihak kepolisian lalu lintas dan dinas perhubungan,” katanya.

Meskipun program dihentikan sementara, kata dia, pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan untuk mengaktifkan Jalan Braga bebas kendaraan pada momen pergantian tahun.

Baca juga: Deputy minister visits Bandung churches to ensure Christmas safety

“Kalau memungkinkan digunakan, tentu akan dipakai. Kota Bandung kan biasanya ramai saat akhir tahun, jadi masyarakat siap-siap saja,” kata dia.

Koswara berharap dengan dihentikannya sementara program ini, pergerakan masyarakat maupun wisatawan di Jalan Braga dapat lebih lancar, terutama saat libur Natal dan Tahun Baru yang biasanya memadati kawasan tersebut.

Baca juga: VP Gibran reviews readiness of Bandung toll road for holidays

Sebagai informasi, program Jalan Braga bebas kendaraan berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu dengan ketentuan kendaraan tidak boleh melintas di jalur tersebut dan hanya diperbolehkan mereka yang berjalan kaki.