Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap kepala distro atau toko distribusi pakaian berinisial RA (33), karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan produk hingga nilai kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan, penangkapan RA merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
"Dari dugaan pelanggaran tersebut, RA kami tetapkan sebagai tersangka yang kini terancam hukuman lima tahun penjara," kata Kadek Adi.
Penetapan RA sebagai tersangka dikuatkan dengan hasil pemeriksaan laporan audit perusahaan toko distribusi pakaian tersebut. Bukti hasil audit dengan nilai kerugian mencapai Rp337, 99 juta, menjadi dasar pihak perusahaan melaporkan RA ke polisi.
"Dalam laporan disebut kalau pelaku menjalankan aksinya sejak Februari 2020 sampai Mei 2021," ujarnya.
Pelaku RA menjalankan aksinya dengan modus memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala distro dari sebuah agen produk pakaian yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.
"Jadi, pelaku ini sering mengambil alih meja kasir, dia melakukan transaksi secara manual. Dengan begitu, hasil transaksi tidak masuk ke dalam sistem pembayaran milik perusahaan," ucap dia.
Untuk menutupinya, lanjut Kadek Adi, pelaku pun terungkap kerap memotong honor para karyawan dengan alasan barang hilang.
"Keterangan itu semua kami dapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di kalangan karyawan," katanya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian yang menangkap RA pada Rabu (6/4), kini telah melanjutkan kasus ini dengan menahan RA di rutan. Dalam kasus ini, ada rencana kepolisian mendalami aliran uang hasil penggelapan tersebut.
"Iya, ada kemungkinan akan kita larikan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang), tetapi itu tunggu pidana pokoknya selesai," ujar dia.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan, penangkapan RA merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
"Dari dugaan pelanggaran tersebut, RA kami tetapkan sebagai tersangka yang kini terancam hukuman lima tahun penjara," kata Kadek Adi.
Penetapan RA sebagai tersangka dikuatkan dengan hasil pemeriksaan laporan audit perusahaan toko distribusi pakaian tersebut. Bukti hasil audit dengan nilai kerugian mencapai Rp337, 99 juta, menjadi dasar pihak perusahaan melaporkan RA ke polisi.
"Dalam laporan disebut kalau pelaku menjalankan aksinya sejak Februari 2020 sampai Mei 2021," ujarnya.
Pelaku RA menjalankan aksinya dengan modus memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala distro dari sebuah agen produk pakaian yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.
"Jadi, pelaku ini sering mengambil alih meja kasir, dia melakukan transaksi secara manual. Dengan begitu, hasil transaksi tidak masuk ke dalam sistem pembayaran milik perusahaan," ucap dia.
Untuk menutupinya, lanjut Kadek Adi, pelaku pun terungkap kerap memotong honor para karyawan dengan alasan barang hilang.
"Keterangan itu semua kami dapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di kalangan karyawan," katanya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian yang menangkap RA pada Rabu (6/4), kini telah melanjutkan kasus ini dengan menahan RA di rutan. Dalam kasus ini, ada rencana kepolisian mendalami aliran uang hasil penggelapan tersebut.
"Iya, ada kemungkinan akan kita larikan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang), tetapi itu tunggu pidana pokoknya selesai," ujar dia.