Bima (ANTARA) - Sat Resnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang pemuda inisial AM (24), karena diduga menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu di Desa Cenggu, Kecamatan Belo.

"Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bima untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dalam keterangan tertulisnya, Jumat. 

Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Cenggu itu berawal dari infomasi masyarakat yang merasa resah, karena pelaku sering menyalahgunakan narkoba jenis shabu di rumahnya.

Selanjutnya, Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP dan menggerebek pelaku di rumahnya. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu dompet di dalamnya berisi satu poket diduga narkotika jenis sabu dan satu sedotan yang sudah diruncingkan diselipkan di busa helm milik terduga pelaku untuk mengelabui petugas.

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024