Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunggu hasil uji klinis dari Depo Pertamina Ampenan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga oplosan solar subsidi dengan dexlite.
"Kalau benar itu (BBM) yang dioplos bersubsidi, maka penanganannya akan diteruskan ke ranah pidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin.
Dia menyampaikan hal itu berdasarkan hasil interogasi pengemudi truk yang mengangkut BBM diduga oplosan tersebut.
Pengemudi mengaku bahwa aksi pengisian BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kota Mataram, Selasa (12/4), itu untuk kebutuhan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan alat berat.
"Karena untuk kebutuhan industri sendiri, itu tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Itu ada aturannya," ujar dia.
Kalau pun melanggar, kata dia, akan ada sanksi. Baik dalam bentuk pencabutan izin usaha sampai pada hukum pidana bagi pemilik perusahaan.
"Makanya kita tunggu hasil uji klinis dari Pertamina. Hasil dari sana yang nantinya akan menentukan langkah selanjutnya," ucap Kadek.
BBM diduga oplosan solar subsidi dengan dexlite ini merupakan hasil tangkapan Tim Intelijen Korem 162/Wira Bhakti.
Dalam penangkapannya, tim intelijen mendapatkan BBM diduga oplosan tersebut ditampung dalam tangki berbahan plastik dengan kapasitas 3.000 liter. Tangki tersebut diletakkan di bagian belakang truk dengan atapnya bertutup terpal.
"Kalau benar itu (BBM) yang dioplos bersubsidi, maka penanganannya akan diteruskan ke ranah pidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin.
Dia menyampaikan hal itu berdasarkan hasil interogasi pengemudi truk yang mengangkut BBM diduga oplosan tersebut.
Pengemudi mengaku bahwa aksi pengisian BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kota Mataram, Selasa (12/4), itu untuk kebutuhan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan alat berat.
"Karena untuk kebutuhan industri sendiri, itu tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Itu ada aturannya," ujar dia.
Kalau pun melanggar, kata dia, akan ada sanksi. Baik dalam bentuk pencabutan izin usaha sampai pada hukum pidana bagi pemilik perusahaan.
"Makanya kita tunggu hasil uji klinis dari Pertamina. Hasil dari sana yang nantinya akan menentukan langkah selanjutnya," ucap Kadek.
BBM diduga oplosan solar subsidi dengan dexlite ini merupakan hasil tangkapan Tim Intelijen Korem 162/Wira Bhakti.
Dalam penangkapannya, tim intelijen mendapatkan BBM diduga oplosan tersebut ditampung dalam tangki berbahan plastik dengan kapasitas 3.000 liter. Tangki tersebut diletakkan di bagian belakang truk dengan atapnya bertutup terpal.