Polisi menemukan pidana pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes

id elpiji oplosan Lombok Timur,Elpiji ,Elpiji Oplosan,Lombok Timur,Kabid Humas Polda NTB,Polda NTB

Polisi menemukan pidana pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian menemukan indikasi pidana pengoplosan gas elpiji dari hasil pengembangan penyelidikan peristiwa kebakaran Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Teko di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya menemukan indikasi tersebut dari hasil interogasi seorang wiraswasta berinisial WH (41).

"Dia (WH) mengakui membeli tabung gas 3 kilogram di warung-warung. Kemudian dioplos ke tabung gas 12 kilogram oleh seorang berinisial KC atas perintah ibu WD dari Kabupaten Sumbawa Barat," kata Arman.

Baca juga: Ratusan tabung elpiji meledak, Poskesdes di Lotim terbakar
Baca juga: Polisi mendalami dugaan pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes


Atas adanya permintaan ibu WD, jelas dia, tabung gas 12 kilogram hasil oplosan dikirim ke Kabupaten Sumbawa. Aktivitas usaha tersebut berjalan tanpa ada legalitas.

Lebih lanjut, Arman mengatakan pihaknya kini masih melakukan pengamanan terhadap WH yang diduga sebagai pemilik ratusan tabung gas yang ikut terbakar di halaman samping Poskesdes Teko tersebut.

"Kapolsek Pringgabaya beserta anggota dan tim Inafis Polres Lombok Timur masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan fakta-fakta lebih lanjut," ujarnya

Terkait penyebab kebakaran Poskesdes Teko yang terjadi pada Minggu (6/8) dinihari, kepolisian telah menarik kesimpulan dari hasil olah TKP maupun permintaan keterangan para saksi di lapangan. Kebakaran terjadi akibat dari tabung gas yang digelindingkan sehingga timbul percikan api dan membakar poskesdes beserta ratusan tabung gas elpiji yang ada di halaman.