Polisi menemukan pidana pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes

id elpiji oplosan Lombok Timur,Elpiji ,Elpiji Oplosan,Lombok Timur,Kabid Humas Polda NTB,Polda NTB

Polisi menemukan pidana pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin. (ANTARA/Dhimas B.P.)



Keberadaan dari tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram itu terungkap dari hasil olah TKP. Pihak kepolisian menemukan 240 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 30 tabung gas elpiji 12 kilogram dalam kondisi hangus terbakar.

Selain itu, polisi menemukan empat tabung gas elpiji 3 kilogram dalam kondisi pecah di antara tumpukan tabung gas yang hangus terbakar. Adanya dugaan pengoplosan itu turut dikuatkan dari temuan regulator tabung gas yang ikut hangus terbakar.