Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat membuka posko pengaduan dan pelayanan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Posko pengaduan dan pelayanan konsultasi THR ini sudah kami buka mulai Minggu lalu. Cuma sampai hari ini belum ada pengaduan yang kami terima," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gde Putu Aryadi di Mataram, Senin.
Ia mengatakan pembentukan posko layanan pengaduan THR itu untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
Selain pengaduan. katanya, posko itu juga menerima konsultasi bagi karyawan yang ingin bertanya bagaimana menghitung besaran THR yang didapat.
"Posko ini dibentuk untuk memastikan dan menerima keluhan ataupun masukan dari masyarakat, utamanya pekerja, mungkin ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban membayar THR," ujarnya.
Aryadi menyatakan sesuai instruksi pemerintah pusat pemberian THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan ini paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pada 25 April 2022.
"Sesuai ketentuan pembayaran THR keagamaan karyawan yang telah memiliki perjanjian kerja antara perusahaan, karena pembayaran THR ada hubungan hukum antara perusahaan dengan pekerja," ucapnya.
Menurut Aryadi, THR yang dibayar perusahaan ini uang yang bukan dihitung gaji atau nonupah. Besarnya THR dihitung masa kerja, misalnya satu tahun kerja atau lebih mendapatkan satu kali gaji.
"Kalau ada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional kali satu bulan gaji dibagi 12 bulan, itulah besaran THR yang didapatkan," ujar Aryadi.
Ia menyebutkan jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans NTB sampai dengan saat ini sebanyak 2.700, namun faktanya banyak di luar yang terdaftar itu merupakan UMKM. Jumlahnya pun ada ratusan ribu.
"Makanya kami mengimbau perusahaan di daerah ini dapat menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja dan karyawan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Aryadi menyampaikan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka akan ada sanksi. Hanya saja pihaknya mendorong ada upaya komunikasi antara perusahaan dengan karyawan.
"Kalau sanksi itu pasti ada dan juga denda, tetapi kalau tahun lalu pandemi tidak ada sanksi karena banyak karyawan yang dirumahkan. Sekarang banyak usaha yang sudah mulai jalan. Namun kalau ada persoalan kita selesaikan secara bersama dulu," katanya.
"Posko pengaduan dan pelayanan konsultasi THR ini sudah kami buka mulai Minggu lalu. Cuma sampai hari ini belum ada pengaduan yang kami terima," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gde Putu Aryadi di Mataram, Senin.
Ia mengatakan pembentukan posko layanan pengaduan THR itu untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
Selain pengaduan. katanya, posko itu juga menerima konsultasi bagi karyawan yang ingin bertanya bagaimana menghitung besaran THR yang didapat.
"Posko ini dibentuk untuk memastikan dan menerima keluhan ataupun masukan dari masyarakat, utamanya pekerja, mungkin ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban membayar THR," ujarnya.
Aryadi menyatakan sesuai instruksi pemerintah pusat pemberian THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan ini paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pada 25 April 2022.
"Sesuai ketentuan pembayaran THR keagamaan karyawan yang telah memiliki perjanjian kerja antara perusahaan, karena pembayaran THR ada hubungan hukum antara perusahaan dengan pekerja," ucapnya.
Menurut Aryadi, THR yang dibayar perusahaan ini uang yang bukan dihitung gaji atau nonupah. Besarnya THR dihitung masa kerja, misalnya satu tahun kerja atau lebih mendapatkan satu kali gaji.
"Kalau ada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional kali satu bulan gaji dibagi 12 bulan, itulah besaran THR yang didapatkan," ujar Aryadi.
Ia menyebutkan jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans NTB sampai dengan saat ini sebanyak 2.700, namun faktanya banyak di luar yang terdaftar itu merupakan UMKM. Jumlahnya pun ada ratusan ribu.
"Makanya kami mengimbau perusahaan di daerah ini dapat menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja dan karyawan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Aryadi menyampaikan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka akan ada sanksi. Hanya saja pihaknya mendorong ada upaya komunikasi antara perusahaan dengan karyawan.
"Kalau sanksi itu pasti ada dan juga denda, tetapi kalau tahun lalu pandemi tidak ada sanksi karena banyak karyawan yang dirumahkan. Sekarang banyak usaha yang sudah mulai jalan. Namun kalau ada persoalan kita selesaikan secara bersama dulu," katanya.