Mataram (ANTARA) - Aparat gabungan menggelar razia barang terlarang di areal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa, menyampaikan razia bersama TNI dan Polri ini menjadi bagian dari implementasi komitmen jajaran memberantas peredaran barang terlarang di dalam areal lapas.
"Jadi kegiatan bersama ini sekaligus menjadi bukti nyata kami dalam melaksanakan tugas dengan tetap berpedoman pada 3+1 'Back to Basics' Pemasyarakatan," kata Akbar.
Pedoman 3+1 "Back to Basics" Pemasyarakatan merupakan jargon yang digaungkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Reynhard Silitonga.
Pedoman tersebut diharapkan sebagai landasan utama jajarannya menyelenggarakan tugas pemasyarakatan dengan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Tiga aspek yang dapat menjadi landasan itu adalah deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Mataram Andi Oloan Sibarani menyampaikan dalam razia pada Selasa (19/4), seluruh kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi sasaran penggeledahan.
Razia yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Andi memastikan petugas gabungan tidak menemukan barang terlarang yang beredar di dalam lapas.
"Tidak ada handphone dan obat-obatan terlarang. Yang ditemukan hanya barang tajam berupa sendok, paku, korek api, dan gunting," ujar Andi.
Tindak lanjut temuan tersebut, kata dia, pihaknya telah mengamankan dan menyita seluruh barang bukti hasil penggeledahan.
Andi mengapresiasi personel TNI dan Polri yang hadir. Menurut dia, ini merupakan salah satu bentuk sinergi nyata antara pemasyarakatan dengan TNI/Polri.
Razia ini merupakan rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-58 yang dilaksanakan secara gabungan oleh Lapas Kelas IIA Mataram bersama jajaran Polres Lombok Barat dan Kodim 1606/Mataram.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa, menyampaikan razia bersama TNI dan Polri ini menjadi bagian dari implementasi komitmen jajaran memberantas peredaran barang terlarang di dalam areal lapas.
"Jadi kegiatan bersama ini sekaligus menjadi bukti nyata kami dalam melaksanakan tugas dengan tetap berpedoman pada 3+1 'Back to Basics' Pemasyarakatan," kata Akbar.
Pedoman 3+1 "Back to Basics" Pemasyarakatan merupakan jargon yang digaungkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Reynhard Silitonga.
Pedoman tersebut diharapkan sebagai landasan utama jajarannya menyelenggarakan tugas pemasyarakatan dengan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Tiga aspek yang dapat menjadi landasan itu adalah deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Mataram Andi Oloan Sibarani menyampaikan dalam razia pada Selasa (19/4), seluruh kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi sasaran penggeledahan.
Razia yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Andi memastikan petugas gabungan tidak menemukan barang terlarang yang beredar di dalam lapas.
"Tidak ada handphone dan obat-obatan terlarang. Yang ditemukan hanya barang tajam berupa sendok, paku, korek api, dan gunting," ujar Andi.
Tindak lanjut temuan tersebut, kata dia, pihaknya telah mengamankan dan menyita seluruh barang bukti hasil penggeledahan.
Andi mengapresiasi personel TNI dan Polri yang hadir. Menurut dia, ini merupakan salah satu bentuk sinergi nyata antara pemasyarakatan dengan TNI/Polri.
Razia ini merupakan rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-58 yang dilaksanakan secara gabungan oleh Lapas Kelas IIA Mataram bersama jajaran Polres Lombok Barat dan Kodim 1606/Mataram.