Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB HL Gita Ariadi mengatakan larangan penggunaan mobil dinas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Jadi acuan kita itu surat edaran menteri bahwa tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia menyampaikan dalam surat edaran disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Oleh karena itu, Sekda NTB mengingatkan setiap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menaati aturan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan bagi penyelenggara pemerintahan.
"Karena sifatnya wajib ya harus ditaati," katanya.
Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah juga sudah mengimbau masyarakat di wilayah itu untuk tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19 selama mudik Lebaran 1443 Hijriah.
"Boleh mudik, tetapi ingat tetap dengan menjaga protokol kesehatan COVID-19, terutama masker jangan lupa dipakai," ujarnya.
Wagub mengingatkan meski saat ini status NTB masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, namun hal tersebut tidak menjadikan masyarakat lengah terhadap COVID-19.
"Jangan sampai kita sudah lama Level 1, kemudian kita lengah. Tetap harus protokol kesehatan dikedepankan," ucap Rohmi.
Oleh karena itu, jika terjadi kerumunan selama mudik, ia berharap masyarakat pandai-pandai menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan.
"Ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama mudik Lebaran," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB HL Gita Ariadi mengatakan larangan penggunaan mobil dinas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Jadi acuan kita itu surat edaran menteri bahwa tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia menyampaikan dalam surat edaran disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Oleh karena itu, Sekda NTB mengingatkan setiap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menaati aturan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan bagi penyelenggara pemerintahan.
"Karena sifatnya wajib ya harus ditaati," katanya.
Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah juga sudah mengimbau masyarakat di wilayah itu untuk tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19 selama mudik Lebaran 1443 Hijriah.
"Boleh mudik, tetapi ingat tetap dengan menjaga protokol kesehatan COVID-19, terutama masker jangan lupa dipakai," ujarnya.
Wagub mengingatkan meski saat ini status NTB masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, namun hal tersebut tidak menjadikan masyarakat lengah terhadap COVID-19.
"Jangan sampai kita sudah lama Level 1, kemudian kita lengah. Tetap harus protokol kesehatan dikedepankan," ucap Rohmi.
Oleh karena itu, jika terjadi kerumunan selama mudik, ia berharap masyarakat pandai-pandai menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan.
"Ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama mudik Lebaran," katanya.