Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, jumlah narapidana (Napi) yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah sebanyak 133 orang. 

"Ratusan Napi yang diusulkan mendapat remisi ini mereka yang berkelakuan baik sesuai ketentuan," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya Jumasih di kantornya, Rabu. 

Besaran remisi yang diperoleh itu bervariasi mulai dari 15 hari sebanyak 46 orang, satu bulan 78 orang, satu bulan lima beras hari sebanyak 8 dan dua bulan sebanyak 1 orang. 

"Dari total 277 Napi di Rutan Praya ini 133 yang diusulkan. Bisa diberikan semua atau tidak tergantung dari kementerian Hukum dan HAM," katanya. 

Para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah. Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Mereka berkelakuan baik," katanya. 

Napi yang diusulkan remisi itu adalah mereka yanh terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan Narkoba. Sedangkan untuk napi kasus korupsi tidak bisa diusulkan, karena mereka belum membayar denda masa tahanan yang telah diputuskan oleh pengadilan.

"Napi kasus korupsi tidak ada yang diusulkan," katanya. 

Kondisi Rutan Kelas II B Praya saat ini telah over kapasitas, jumlah napi yang sebanyak 277 dari kapasitas 96 orang. Sehingga pihaknya berharap dari pemerintah pusat untuk bisa meningkatkan kapasitas dari Rutan Praya tersebut. 

"Kita telah over kapasitas," katanya. 

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024