Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat mengusulkan 1.807 narapidana mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022.
"Jadi, 1.807 narapidana yang kami usulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan ini adalah mereka yang telah berkelakuan baik selama proses pembinaan di lapas maupun rutan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto di Mataram, Jumat.
Dalam daftar rincian, 1.807 terdiri dari 1.266 narapidana kasus tindak pidana umum dan sisanya, 541 dari narapidana kasus tindak pidana khusus, salah satunya, narkotika.
Kemudian dari 1.807 narapidana yang masuk dalam daftar usulan penerima remisi ini, banyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, dengan jumlah 374 orang.
"Itu terdiri dari 352 napi kasus pidana umum, 222 pidana khusus," ujarnya.
Pengusulan narapidana tindak pidana khusus ini dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 7/2022 tentang Perubahan kedua PermenkumHAM Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam aturan yang baru tersebut turut menghapus Justice Collaborator (JC) sebagai syarat pemberian remisi. Baik dalam tindak pidana korupsi, narkotika, maupun tindak pidana khusus lainnya.
"Makanya, rujukan pengajuan remisi ini sesuai aturan baru itu," ujarnya.
"Jadi, 1.807 narapidana yang kami usulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan ini adalah mereka yang telah berkelakuan baik selama proses pembinaan di lapas maupun rutan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto di Mataram, Jumat.
Dalam daftar rincian, 1.807 terdiri dari 1.266 narapidana kasus tindak pidana umum dan sisanya, 541 dari narapidana kasus tindak pidana khusus, salah satunya, narkotika.
Kemudian dari 1.807 narapidana yang masuk dalam daftar usulan penerima remisi ini, banyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, dengan jumlah 374 orang.
"Itu terdiri dari 352 napi kasus pidana umum, 222 pidana khusus," ujarnya.
Pengusulan narapidana tindak pidana khusus ini dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 7/2022 tentang Perubahan kedua PermenkumHAM Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam aturan yang baru tersebut turut menghapus Justice Collaborator (JC) sebagai syarat pemberian remisi. Baik dalam tindak pidana korupsi, narkotika, maupun tindak pidana khusus lainnya.
"Makanya, rujukan pengajuan remisi ini sesuai aturan baru itu," ujarnya.