Selong, Lombok Timur (ANTARA) - 460 kendaraan dinas di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menunggak pembayaran pajak sehingga mendapatkan surat teguran dari Kantor Samsat Selong. 

Sejumlah randis yang menunggak bayar pajak, tak hanya OPD di lingkup Pemkab Lotim, tetapi juga OPD vertikal seperti di Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya.

"Terhadap randis yang menunggak pembayaran pajak di OPD Lotim, kami telah menerima surat teguran dari kantor Samsat Selong," ungkap  Lalu Mustiaref, Kepala Bidang Asset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, Rabu (18/5) 

Menurut Mustiaref, jumlah surat teguran yang diterima terkait  randis yang masih menunggak belum membayar pajak sebanyak 460 unit.

"Terhadap randis yang nunggak pajak ini, kita sedang melakukan verifikasi jumlah randis yang  masih tercatat dalam daftar aset daerah," sebutnya.

Yang selanjutnya, nantinya pihaknya akan menyerahkan surat teguran dari kantor Samsat ke masing-masing OPD selaku pengguna kendaraan operasional tersebut. 

Disebutkan Mustiaref, mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021 jumlah randis yang belum dibayar pajaknya sebanyak 74 unit. Dengan menggunakan uji sampel ke beberapa OPD di Lotim.

"Kami akan cek dulu randis yang masuk dalam daftar asset daerah agar menjadi jelas,karena surat teguran yang dilayangkan kantor Samsat Selong bersifat umum," tandasnya.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024