Mataram (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak tiga orang calon haji dari total 401 orang yang akan diberangkatkan musim haji tahun 2022, belum melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
"Jika tiga calon haji tersebut tidak membayar BPIH sampai pukul 24.00 Wita, secara otomatis dianggap mengundurkan diri," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Jumat.
Pasalnya, lanjut Amin, hari ini (Jumat 20/5) merupakan batas akhir pelunasan BPIH untuk pemberangkatan musim tahun 2022. Sementara hingga saat ini tidak ada informasi kebijakan perpanjangan waktu pelunasan dari pemerintah.
"Jadi kalau tiga orang calon haji ini tidak melunasi BPIH, maka akan diganti oleh jemaah ada dalam daftar cadangan sebanyak 74 orang," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, penentuan pemberangkatan jemaah yang berada di kuota cadangan ditentukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, sesuai dengan nomor porsinya.
Begitu juga untuk penggantian nomor porsi lainnya yang tidak terisi karena beberapa hal. Pasalnya, kata Amin, dari 401 calon haji yang masuk kuota pemberangkatan tahun 2022, tercatat sebanyak tiga meninggal dan lima mengundurkan diri karena berbagai alasan.
"Jadi kita tidak bisa menetapkan sendiri siapa jemaah cadangan yang berhak menggantikan jemaah yang mengundurkan diri dengan tidak melunasi BPIH," katanya.
Besaran BPIH jemaah haji tahun 2022 yang untuk Embarkasi Lombok ditetapkan sekitar Rp41 juta. Jumlah itu naik dari BPIH tahun 2020 sekitar Rp38 juta.
"Jika tiga calon haji tersebut tidak membayar BPIH sampai pukul 24.00 Wita, secara otomatis dianggap mengundurkan diri," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Jumat.
Pasalnya, lanjut Amin, hari ini (Jumat 20/5) merupakan batas akhir pelunasan BPIH untuk pemberangkatan musim tahun 2022. Sementara hingga saat ini tidak ada informasi kebijakan perpanjangan waktu pelunasan dari pemerintah.
"Jadi kalau tiga orang calon haji ini tidak melunasi BPIH, maka akan diganti oleh jemaah ada dalam daftar cadangan sebanyak 74 orang," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, penentuan pemberangkatan jemaah yang berada di kuota cadangan ditentukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, sesuai dengan nomor porsinya.
Begitu juga untuk penggantian nomor porsi lainnya yang tidak terisi karena beberapa hal. Pasalnya, kata Amin, dari 401 calon haji yang masuk kuota pemberangkatan tahun 2022, tercatat sebanyak tiga meninggal dan lima mengundurkan diri karena berbagai alasan.
"Jadi kita tidak bisa menetapkan sendiri siapa jemaah cadangan yang berhak menggantikan jemaah yang mengundurkan diri dengan tidak melunasi BPIH," katanya.
Besaran BPIH jemaah haji tahun 2022 yang untuk Embarkasi Lombok ditetapkan sekitar Rp41 juta. Jumlah itu naik dari BPIH tahun 2020 sekitar Rp38 juta.