Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan izin kepada kalangan aparatur sipil negara (ASN) di kota tersebut menggunakan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat untuk mudik Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, asalkan pelat nomor kendaraannya tidak diganti.
"Kalau sampai ada ditemukan (pelat nomor kendaraan diganti), kami tidak segan-segan menarik kendaraan dinas tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis.
Hal tersebut disampaikan karena penggantian pelat nomor kendaraan pada musim mudik Lebaran ini sering terjadi sehingga hal itu menjadi atensi pemerintah kota.
Dikatakan, kebijakan penggunaan kendaraan dinas bagi para ASN untuk mudik Lebaran hanya yang di sekitar Pulau Lombok saja, tidak untuk dibawa ke luar daerah.
"Mudik bagian dari silaturahim, karena itu kami memberikan toleransi kepada ASN untuk memanfaatkan mobil dinas," katanya.
Baca juga: Sopir bus mudik gratis di Mataram jalani cek kesehatan mulai 26 Maret 2025
Jarak antara kabupaten dan kota di Pulau Lombok tidak terlalu jauh sehingga masih bisa menggunakan kendaraan dinas untuk berkunjung ke rumah keluarga selama Lebaran Idul Fitri.
Sebagai acuan kebijakan dibolehkannya penggunaan kendaraan dinas digunakan mudik, Pemerintah Kota Mataram akan membuat surat edaran untuk disebar ke semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari tahun ke tahun, Pemerintah Kota Mataram memberikan kelonggaran bagi ASN memanfaatkan kendaraan dinas mudik Lebaran guna memudahkan bersilaturahim dengan keluarga.
"Tapi ingat catatannya, pelat kendaraan jangan diganti," katanya lagi.
Baca juga: Dishub Mataram seleksi pendaftar mudik gratis
Apalagi, tambahnya, banyak indikasi kendaraan dinas terutama roda dua tidak digunakan untuk kerja dan pelatnya diganti. Karena itu, beberapa kendaraan yang ditemukan di jalan tetapi tidak digunakan oleh ASN bersangkutan, langsung ditarik.
"Yang sudah ditarik sekitar tiga unit, karena digunakan oleh orang luar pada saat jam kerja. Itu saya temukan langsung, saya lihat pelatnya dan minta pejabat aset tarik," katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Mataram meminta partisipasi masyarakat melapor jika menemukan ada kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, apalagi pelat kendaraan diganti.
"Kalau ada foto sebagai bukti lebih bagus dan memudahkan kami untuk mengambil langkah tegas. Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang mau melaporkan hal tersebut," katanya.
Baca juga: Polresta Mataram siap sukseskan Operasi Ketupat 2025
Baca juga: Polresta Mataram matangkan persiapan pengamanan mudik Lebaran 2025
Baca juga: Ayo daftar mudik gratis Lebaran 2025 rute Mataram-Sumbawa