Dompu (ANTARA) - Petugas kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menangkap tiga orang terduga pelaku penganiaya seorang anggota brigadir mobile (brimob) bersama istrinya yang sedang hamil.

Kepala Kepolisian Resor Dompu Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan, penangkapan tiga orang terduga pelaku ini berdasarkan adanya laporan korban.

"Sekarang seluruh terduga sedang menjalani pemeriksaan penyidik reskrim (reserse kriminal)," kata Iwan dikutip melalui keterangan tertulisnya.

Ketiga orang yang dikatakan Iwan masih satu keluarga ini ditangkap pada Minggu (22/5) malam. Mereka bertiga berinisial MAA, PSS, dan AR. Sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban turut diamankan.

Penangkapan yang berawal dari laporan korban ini pun dipastikan Iwan akan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum.

"Kita akan tindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku. mohon untuk mempercayakan proses hukum dari kasus ini kepada kami pihak kepolisian," ujarnya.

Menurut laporan korban, aksi penganiayaan terhadap korban itu terjadi di warung soto milik korban yang berada di pasar malam, Dusun Transad Satu, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Pelaku berbuat demikian diduga karena merasa tersinggung saat dilerai korban dalam perkelahian pada Sabtu (21/5) malam, dengan orang lain. Kejadian itu masih berada dekat dengan warung dagangan korban.

Terkait kabar korban yang terkena luka sobek bekas sayat senjata tajam pada bagian kaki kanan, Iwan memastikan anggota Satuan Brimob Kompi Dompu bersama istrinya sudah mendapat penanganan medis di rumah sakit.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024