Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi isu negatif yang dapat mengganggu situasi keamanan.
"Seperti kasus penyebaran foto-foto korban pemanahan yang menyebut itu terjadi di Kota Mataram," kata Heri di Mataram, Kamis.
Apabila masyarakat menerima informasi demikian, lanjutnya, alangkah baiknya agar mengecek kembali keabsahan informasi tersebut, baik melalui kepolisian maupun pemberitaan di media arus utama (mainstream).
"Tidak kemudian mengunggah yang akhirnya berakibat fatal. Membuat masyarakat resah dengan unggahan yang belum jelas kebenarannya," ujar dia.
Heri mengingatkan bahwa menyebarluaskan informasi atau kabar bohong dapat terancam pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena itu penting untuk berhati-hati dalam menanggapi sebuah informasi yang tersebar di tengah masyarakat," ucapnya.
Dari kasus penyebaran foto-foto korban pemanahan yang menyebutkan kejadian di Kota Mataram tersebut, kepolisian telah menangkap dua pria berinisial EH dan W, warga Kabupaten Lombok Barat.
Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian dengan indikasi pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong," kata Heri.
"Seperti kasus penyebaran foto-foto korban pemanahan yang menyebut itu terjadi di Kota Mataram," kata Heri di Mataram, Kamis.
Apabila masyarakat menerima informasi demikian, lanjutnya, alangkah baiknya agar mengecek kembali keabsahan informasi tersebut, baik melalui kepolisian maupun pemberitaan di media arus utama (mainstream).
"Tidak kemudian mengunggah yang akhirnya berakibat fatal. Membuat masyarakat resah dengan unggahan yang belum jelas kebenarannya," ujar dia.
Heri mengingatkan bahwa menyebarluaskan informasi atau kabar bohong dapat terancam pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena itu penting untuk berhati-hati dalam menanggapi sebuah informasi yang tersebar di tengah masyarakat," ucapnya.
Dari kasus penyebaran foto-foto korban pemanahan yang menyebutkan kejadian di Kota Mataram tersebut, kepolisian telah menangkap dua pria berinisial EH dan W, warga Kabupaten Lombok Barat.
Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian dengan indikasi pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong," kata Heri.