Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyita sekitar setengah ons sabu-sabu dari penangkapan dua orang buronan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polisi Faisal Afrihadi melalui sambungan telepon di Mataram, Sabtu, mengatakan, dua buronan berinisial IGS (45) dan PJP (45) asal Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap di wilayah Kota Mataram.

"Jadi, barang bukti sabu-sabu disita dari hasil penggeledahan di rumah IGS, di Kuripan. Penggeledahan ini tindak lanjut penangkapan mereka di Mataram," kata Faisal.

Penangkapan dua buronan oleh personel gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung dan Satresnarkoba Polresta Mataram itu berlangsung Jumat (27/5).

Usai penangkapan, polisi mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah IGS. Barang bukti sabu-sabu, jelasnya, ditemukan tersembunyi di sapu lantai kamar mandi rumah IGS.

"Dari penggeledahan, turut diamankan dua pria berinisial INB dan IKJ. Keterlibatan mereka dari kasus ini masih didalami," ucapnya.

Kini pemeriksaan terhadap buronan dan dua pria lainnya, dipastikan Faisal masih berlanjut di Polres Lombok Barat.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024