Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Nusa Tenggara Barat mengedukasi para nelayan di Pelabuhan Teluk Awang, Kabupaten Lombok Tengah tentang manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Kegiatan edukasi tersebut diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk mendukung program prioritas terkait penataan kampung nelayan maju (Kalaju)," kata Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, melalui keterangan resmi di Mataram, Senin.
Menurut dia, setiap pekerja di segala sektor usaha wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, tidak terkecuali para nelayan yang mempunyai resiko pekerjaan cukup tinggi saat berada di lautan.
Oleh sebab itu, kata Adventus, dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para nelayan mengetahui manfaat-manfaat dari program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
“"BPJAMSOSTEK mempunyai lima program, di mana seluruh manfaat dari program-program tersebut sangat bermanfaat bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Di NTB, masih banyak nelayan yang belum begitu mengenal program BPJAMSOSTEK. Oleh karena itu, Adventus memastikan akan terus bergerilya untuk menyosialisasikan manfaat dari program BPJAMSOSTEK.
"Sosialisasi terus kami lakukan, tidak hanya kepada pekerja sektor formal melainkan pekerja di sektor informal seperti nelayan, petani, ojek dan lainnya yang mempunyai usaha mandiri agar bisa terlindungi oleh program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK," ucapnya.
Ia menyebutkan dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, para nelayan sudah berhak mendapatkan perlindungan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK), di mana manfaatnya bisa mencapai ratusan juta Rupiah.
"Resiko saat bekerja sangat mungkin terjadi, oleh karena itu dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK para pekerja tidak perlu khawatir dan bisa bekerja dengan nyaman," katanya.
Seperti diketahui, manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kecelakaan kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja.
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.
Sementara manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.
"Kegiatan edukasi tersebut diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk mendukung program prioritas terkait penataan kampung nelayan maju (Kalaju)," kata Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, melalui keterangan resmi di Mataram, Senin.
Menurut dia, setiap pekerja di segala sektor usaha wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, tidak terkecuali para nelayan yang mempunyai resiko pekerjaan cukup tinggi saat berada di lautan.
Oleh sebab itu, kata Adventus, dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para nelayan mengetahui manfaat-manfaat dari program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
“"BPJAMSOSTEK mempunyai lima program, di mana seluruh manfaat dari program-program tersebut sangat bermanfaat bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Di NTB, masih banyak nelayan yang belum begitu mengenal program BPJAMSOSTEK. Oleh karena itu, Adventus memastikan akan terus bergerilya untuk menyosialisasikan manfaat dari program BPJAMSOSTEK.
"Sosialisasi terus kami lakukan, tidak hanya kepada pekerja sektor formal melainkan pekerja di sektor informal seperti nelayan, petani, ojek dan lainnya yang mempunyai usaha mandiri agar bisa terlindungi oleh program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK," ucapnya.
Ia menyebutkan dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, para nelayan sudah berhak mendapatkan perlindungan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK), di mana manfaatnya bisa mencapai ratusan juta Rupiah.
"Resiko saat bekerja sangat mungkin terjadi, oleh karena itu dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK para pekerja tidak perlu khawatir dan bisa bekerja dengan nyaman," katanya.
Seperti diketahui, manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kecelakaan kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja.
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.
Sementara manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.