Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Jajaran kepolisian Polsek Aikmal bersama Tim Puma Polres Lombok Timur, menangkap tiga terduga pelaku pencurian besi di lokasi tambang pemecah batu di wilayah Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Lombok Timur pada Mei 2022.
Ketiga pelaku tersebut, yaitu AH (37) dan MR (20), warga Desa Lenek Remban Biak dan SA (25) warga Desa Lenek Daya, Kecamatan Lenek. Ketiganya dj tangkap di rumahnya masing masing, Jumat (3/6) malam.
Ketiga pelaku langsung digelandang bersama barang bukti, ke sel tahanan Polres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suroyono melalui Kapolsek Aikmal AKP Made Sutama dan Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan, kalau tim Puma bersama anggota Polsek Aikmal telah menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian besi yang terjadi di wilayah kecamatan Lenek pada bulan Mei 2022.
"Kasus ini terjadi bulan Mei lalu dan korban telah melaporkan, berdasarkan laporan tersebut, hasil penyelidikan, berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku," katanya.
Penangkapan pelaku dilakukan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan.
"Dalam kasus ini masih ada empat pelaku masih diburu, dan identitasnyapun telah teridentifikasi," sebutnya, seraya mengatakan para pelaku sedang dalam proses penyidikan.
Kapolres juga menyebutkan, modus operandi pelaku, pelaku masuk ke lokasi tambang pemecah batu tersebut, bertujuh orang, mereka menjalankan aksinya saat TKP sedang sepi.
Karena yang akan dicuri besi baja berbagai ukuran, serta membawa kabur penggerak mesin pemecah batu. plPara pelaku mengangkutnya menggunakan mobil dum truk.
Hasil aksinya tersebut, para pelaku langsung menjual barang yang dicuri tersebut, disalah satu penampung barang rongsokan yang ada di wilayah Suralaga, hasil penjualanpun, mereka langsung bagikan.
Sementara itu korban H Ahmad Humaidi (52) warga Masbagik saat datang melihat peralatan pemecah batu miliknya tidak berada ditempat, langsung melapor ke kantor polisi.
"Petugas akhirnya dapat mengungkap pelaku pencurian tersebut setelah melakukan penyelidikan,"sebut Nicolas Oesman.
Ketiga pelaku tersebut, yaitu AH (37) dan MR (20), warga Desa Lenek Remban Biak dan SA (25) warga Desa Lenek Daya, Kecamatan Lenek. Ketiganya dj tangkap di rumahnya masing masing, Jumat (3/6) malam.
Ketiga pelaku langsung digelandang bersama barang bukti, ke sel tahanan Polres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suroyono melalui Kapolsek Aikmal AKP Made Sutama dan Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan, kalau tim Puma bersama anggota Polsek Aikmal telah menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian besi yang terjadi di wilayah kecamatan Lenek pada bulan Mei 2022.
"Kasus ini terjadi bulan Mei lalu dan korban telah melaporkan, berdasarkan laporan tersebut, hasil penyelidikan, berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku," katanya.
Penangkapan pelaku dilakukan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan.
"Dalam kasus ini masih ada empat pelaku masih diburu, dan identitasnyapun telah teridentifikasi," sebutnya, seraya mengatakan para pelaku sedang dalam proses penyidikan.
Kapolres juga menyebutkan, modus operandi pelaku, pelaku masuk ke lokasi tambang pemecah batu tersebut, bertujuh orang, mereka menjalankan aksinya saat TKP sedang sepi.
Karena yang akan dicuri besi baja berbagai ukuran, serta membawa kabur penggerak mesin pemecah batu. plPara pelaku mengangkutnya menggunakan mobil dum truk.
Hasil aksinya tersebut, para pelaku langsung menjual barang yang dicuri tersebut, disalah satu penampung barang rongsokan yang ada di wilayah Suralaga, hasil penjualanpun, mereka langsung bagikan.
Sementara itu korban H Ahmad Humaidi (52) warga Masbagik saat datang melihat peralatan pemecah batu miliknya tidak berada ditempat, langsung melapor ke kantor polisi.
"Petugas akhirnya dapat mengungkap pelaku pencurian tersebut setelah melakukan penyelidikan,"sebut Nicolas Oesman.