Bandung (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial AFT (21) terancam dipenjara selama satu tahun empat bulan karena membuat laporan palsu telah dibegal di Jalan Sapan Sumbersari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Saat melapor AFT mengaku kehilangan satu sepeda motor, telepon seluler, dan dompetnya. 

"AFT mengaku mengalami kekerasan dengan cara diinjak, jadi mengaku motornya dipepet jatuh terus diinjak dadanya, motor diambil," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin. 

Namun setelah laporan tersebut didalami, menurutnya penyidik menganggap ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Saat diperiksa polisi, AFT mengaku dianiaya di lokasi pembegalan, namun mengalami pingsan ketika di rumah.

Meski janggal, polisi menurutnya tetap menelusuri keberadaan motor milik AFT yang disebut dibegal dan ketahuan berada di pegadaian.

"Sehingga dicek nomor polisi motor korban dengan motor yang ada di pegadaian, ternyata sama. Dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadaikan," kata Kusworo.

Setelah adanya petunjuk tersebut, penyidik menyimpulkan jika laporan aksi pembegalan dari AFT itu merupakan laporan palsu.

"Korban yang mengaku dibegal, kehilangan motor, dompet, dan ponsel, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet, ponsel itu dititipkan di temannya," katanya.

Penyelidikan kasus pembegalan itu, kata dia, dinyatakan berhenti atau batal demi hukum setelah diterbitkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan).

Akibatnya, polisi kemudian mengubah status AFT yang sebelumnya sebagai korban, menjadi tersangka kasus laporan palsu.

Kusworo menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dia membuat laporan palsu itu karena motif ingin mendapatkan uang secara cepat. 

Namun setelah menggadaikan motornya, AFT menurutnya takut dimarahi orang tuanya sehingga mengaku menjadi korban begal.

"Motifnya untuk membayar utang judi online, yang bersangkutan kalah judi online sebesar Rp4 juta motor digadai Rp5 juta," kata Kusworo.

Akibat aksi pembuatan laporan palsu, AFT dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.
 

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024