Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akhirnya berhasil menuntaskan penanganan kasus seorang perempuan asal Kota Mataram, berinisial NNY alias Mandari, yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap.
"Jadi penanganan kasus Mandari di kami sudah tuntas, karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan sudah kami tahap dua-kan (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa.
Helmi pun meyakinkan bahwa tersangka Mandari dalam kasus ini memiliki pengaruh besar dalam peredaran narkoba di Kota Mataram, khususnya di wilayah asalnya, Abian Tubuh.
"Jadi, salah satu bandar narkoba yang besar di Mataram ini dikenal dengan nama Mandari," ujarnya.
Perihal peran Mandari sebagai bandar narkoba kelas kakap turut dijelaskan oleh Kepala Sub Bid 3 Ditresnarkoba Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Anak Agung Gede Agung.
Agung menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sudah berlangsung sejak penangkapan Mandari pada 4 Januari 2021, di salah satu hotel berbintang kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
"Kalau dihitung sejak penangkapan, kasus ini sudah berjalan satu tahun lima bulan," ucap Agung.
Bahkan dalam proses penyidikan, Mandari telah menghabiskan masa tahanan kepolisian pada Mei 2021.
"Iya, habis (penahanan) Mei 2021, tetapi kan lanjut lagi, penahanan di bawah kewenangan penuntut umum," ujarnya.
Perihal itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap Mandari di Lapas Perempuan Mataram.
"Penahanan dilakukan setelah penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian," kata Efrien.
Tahap dua itu, dikatakan Efrien, terlaksana pada Senin (13/6) siang, sekitar pukul 14.00 wita. Usai proses administrasi tahap dua dilaksanakan, jaksa kemudian melakukan penahanan terhadap Mandari.
Dalam kegiatan tersebut, Efrien memastikan bahwa pihaknya menerima dua tersangka lengkap dengan barang bukti. Selain Mandari, suaminya bernama Bayu juga turut dilimpahkan penyidik kepolisian.
"Jadi ada dua tersangka yang kami terima dari penyidik. Mereka suami istri, untuk suaminya ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan," ucapnya.
Sesuai yang tercantum dalam berkas perkara, Mandari dan Bayu menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Perihal peran yang menjelaskan Mandari sebagai gembong narkoba di Kota Mataram, terungkap dalam giat awal penangkapan pria berinisial RN alias Agung yang kini telah berstatus narapidana.
Agung ditangkap pada awal tahun 2021. Dari penangkapan disita barang bukti 1,9 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp16,9 juta. Melalui Agung kemudian terungkap asal barang dari pria berinisial GS alias Sandi.
Sehari setelah penangkapan Agung, keberadaan Sandi terungkap di wilayah Lombok Tengah. Polisi bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap Sandi ketika sedang bersama Mandari dan beberapa orang yang diduga anggota jaringannya.
Penangkapan Sandi bersama Mandari pada waktu dinihari itu terlaksana di salah satu hotel berbintang yang berada di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Peran Mandari pun kemudian terungkap dari Sandi yang kini sudah berstatus narapidana bersama Agung di Lapas Kelas IIA Mataram. Barang haram yang disita dari penangkapan Agung, diakui Sandi berasal dari Mandari.
Dari serangkaian penyidikan, peran Mandari sebagai pengendali sekaligus bandar narkoba kelas kakap asal Abian Tubuh, Kota Mataram, semakin jelas terungkap.
Perannya diperkuat dengan hasil kloning percakapan dari jejak digital nomor telepon milik Mandari. Terungkap ada sebuah grup media sosial "WhatsApp Group" bernama "Akatsuke Baru".
Dalam grup itu terungkap percakapan dalam bentuk pesan yang menjelaskan peran Mandari sebagai pengendali narkoba kelas kakap.
Dari penyidikan turut terungkap adanya harta milik Mandari yang mencapai miliaran rupiah bersumber dari bisnis sabu-sabu. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan transaksi keuangan milik Mandari.
Karena itu, pihak kepolisian pun mengembangkan kasus Mandari ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus pidana pokok narkoba. Sebagai bentuk serius memerangi narkoba di NTB, penyidik kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi penanganan kasus Mandari di kami sudah tuntas, karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan sudah kami tahap dua-kan (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa.
Helmi pun meyakinkan bahwa tersangka Mandari dalam kasus ini memiliki pengaruh besar dalam peredaran narkoba di Kota Mataram, khususnya di wilayah asalnya, Abian Tubuh.
"Jadi, salah satu bandar narkoba yang besar di Mataram ini dikenal dengan nama Mandari," ujarnya.
Perihal peran Mandari sebagai bandar narkoba kelas kakap turut dijelaskan oleh Kepala Sub Bid 3 Ditresnarkoba Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Anak Agung Gede Agung.
Agung menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sudah berlangsung sejak penangkapan Mandari pada 4 Januari 2021, di salah satu hotel berbintang kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
"Kalau dihitung sejak penangkapan, kasus ini sudah berjalan satu tahun lima bulan," ucap Agung.
Bahkan dalam proses penyidikan, Mandari telah menghabiskan masa tahanan kepolisian pada Mei 2021.
"Iya, habis (penahanan) Mei 2021, tetapi kan lanjut lagi, penahanan di bawah kewenangan penuntut umum," ujarnya.
Perihal itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap Mandari di Lapas Perempuan Mataram.
"Penahanan dilakukan setelah penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian," kata Efrien.
Tahap dua itu, dikatakan Efrien, terlaksana pada Senin (13/6) siang, sekitar pukul 14.00 wita. Usai proses administrasi tahap dua dilaksanakan, jaksa kemudian melakukan penahanan terhadap Mandari.
Dalam kegiatan tersebut, Efrien memastikan bahwa pihaknya menerima dua tersangka lengkap dengan barang bukti. Selain Mandari, suaminya bernama Bayu juga turut dilimpahkan penyidik kepolisian.
"Jadi ada dua tersangka yang kami terima dari penyidik. Mereka suami istri, untuk suaminya ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan," ucapnya.
Sesuai yang tercantum dalam berkas perkara, Mandari dan Bayu menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Perihal peran yang menjelaskan Mandari sebagai gembong narkoba di Kota Mataram, terungkap dalam giat awal penangkapan pria berinisial RN alias Agung yang kini telah berstatus narapidana.
Agung ditangkap pada awal tahun 2021. Dari penangkapan disita barang bukti 1,9 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp16,9 juta. Melalui Agung kemudian terungkap asal barang dari pria berinisial GS alias Sandi.
Sehari setelah penangkapan Agung, keberadaan Sandi terungkap di wilayah Lombok Tengah. Polisi bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap Sandi ketika sedang bersama Mandari dan beberapa orang yang diduga anggota jaringannya.
Penangkapan Sandi bersama Mandari pada waktu dinihari itu terlaksana di salah satu hotel berbintang yang berada di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Peran Mandari pun kemudian terungkap dari Sandi yang kini sudah berstatus narapidana bersama Agung di Lapas Kelas IIA Mataram. Barang haram yang disita dari penangkapan Agung, diakui Sandi berasal dari Mandari.
Dari serangkaian penyidikan, peran Mandari sebagai pengendali sekaligus bandar narkoba kelas kakap asal Abian Tubuh, Kota Mataram, semakin jelas terungkap.
Perannya diperkuat dengan hasil kloning percakapan dari jejak digital nomor telepon milik Mandari. Terungkap ada sebuah grup media sosial "WhatsApp Group" bernama "Akatsuke Baru".
Dalam grup itu terungkap percakapan dalam bentuk pesan yang menjelaskan peran Mandari sebagai pengendali narkoba kelas kakap.
Dari penyidikan turut terungkap adanya harta milik Mandari yang mencapai miliaran rupiah bersumber dari bisnis sabu-sabu. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan transaksi keuangan milik Mandari.
Karena itu, pihak kepolisian pun mengembangkan kasus Mandari ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus pidana pokok narkoba. Sebagai bentuk serius memerangi narkoba di NTB, penyidik kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).