Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melakukan penggerebekan dan pembubaran lokasi judi sabung ayam di sebuah rumah seorang kakek inisial AA (64) warga Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria.

"Terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan serta sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani diatas matere," kata Kapolsek Janapria Iptu Muhdar dalam keterangan tertulisnya di Praya, Selasa. 

Razia penyakit masyarakat tersebut dilakukan sebagai upaya menindak lanjuti aduan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada umumnya dan wilayah Kecamatan Janapria khususnya.

Penggerebekan tersebut bermula ketika personil Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta'aruf dalam rangka pembukaan seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan dan menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.

Menerima laporan tersebut tim gabungan menuju TKP, namun sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku dengan harapan agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi. 

"Para penjudi kabur," katanya. 

Sementara itu, barang bukti yang disita yakin tujuh sepeda motor, sembilan ayam aduan yang telah mati maupun masih hidup. 

"Semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria," katanya.

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024