Mataram (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pemerintah berkomitmen untuk melindungi ibu dan anak dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
"Pemerintah berkomitmen atas undang-undang yang bisa membawa kebaikan ibu dan anak. Kalau sudah menjadi rancangan dan kita bahas bersama dengan DPR dan tinggal membuat rumusan-rumusan yang lebih baik lagi supaya ibu dan anak terlindungi," kata Ma'ruf di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis.
Pada hari ini, Rapat Paripurna DPR RI ke-26 masa sidang V Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR. Ketika sudah diputuskan di Rapat Paripurna.
Baca juga: Semoga Presiden Jokowi berhasil mengemban tugas di luar negeri
Baca juga: Wapres harap pemuda ikut aktif sukseskan G20
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu "selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan".
"Pemerintah berkomitmen atas undang-undang yang bisa membawa kebaikan ibu dan anak. Kalau sudah menjadi rancangan dan kita bahas bersama dengan DPR dan tinggal membuat rumusan-rumusan yang lebih baik lagi supaya ibu dan anak terlindungi," kata Ma'ruf di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis.
Pada hari ini, Rapat Paripurna DPR RI ke-26 masa sidang V Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR. Ketika sudah diputuskan di Rapat Paripurna.
Baca juga: Semoga Presiden Jokowi berhasil mengemban tugas di luar negeri
Baca juga: Wapres harap pemuda ikut aktif sukseskan G20
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu "selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan".